Annual Conference for Muslim Scholars

0
1776

Kopertais Wilayah IV Surabaya mengadakan Acara Annual Conference for Muslim Scholars untuk yang kedua kalinya. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 21-22 April 2018. Annual Conference for Muslim Scholars diikuti oleh 100 peserta dari 212 pendaftar dari seluruh Indonesia. Pada pembukaan Annual Conference for Muslim Scholars dihadiri oleh pejabat di lingkunagn UIN Surabaya dan Rektor/Ketua pimpinan perguruan Tinggi Keagamaan Swasta di Kpertais Wilayah IV Surabaya. Dari Institut Agama Islam Tribakti dihadiri oleh Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd, mewakili pimpin sekaligus sebagai pemakalah.

Kegiatan Annual Conference for Muslim Scholars dilator belakangi oleh membanjirnya aliran Islam radikal dan ekstremis di Indonesia cukup merisaukan dan mengancam keutuhan negara yang berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Untuk membendung wacana Islam radikal dan ektremis ini, Kopertasis wilayah IV Surabaya sebagai lembaga di bawah naungan kementerian agama punya tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan tentang Islam yang damai dan moderat.

Kopertais IV mengundang para akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan dalam naungannya untuk membuat tulisan tentang Islam moderat kemudian dibuat proceding dan diseminarkan. Acara itu pun dapat terlaksana dan dihelat di gedung Amphiteather, Twin Towers Building, UIN Sunan Ampel Suarabaya pada Sabtu tanggal 21 April 2018.

Dalam seminar tersebut mengundang para narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Prof. Arskal Salim, Ph.D, selaku direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Prof.Dr.Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi dan Prof. Nadirsyah Hosen, Ph.D, dosen senior di Monash University Australia yang sekaligus seorang rois syuriah PCINU Australia-New Zealand.

Seminar dibuka oleh Prof. Dr. Abd A’la, M.Ag. Kemudian Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Arskal Salim, Ph.D. Dalam pembukaan Prof. Arskal Salim mengatakan bahwa DNA Perguruan Tinggi Keagamaan adalah Islam Moderat. Oleh karena itu, Ia meminta semua proses pembelajaran, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat harus dikemas dalam bingkai Islam moderat, Islam Rahmatan Lil Alamin.

Prof. Arskal memberitahukan bahwa Kemenag saat ini juga gencar mempromosikan Islam moderat lewat program “Indonesia MENGAJI: Mengasah Jati diri Indonesia. Ia mengatakan, bahwa Kemenag sangat berharap program ini mampu menjadi mencusuar untuk menangkal aliran-aliran garis keras yang saat ini ingin merebut hati kaum milenial lewat medsos yang sedang trend di era zaman now.

Prof. Arskal menyatakan bahwa ada kalangan Islamisme yang ingin mengubah bentuk dan tatanan negara Indonesia yang sudah final menjadi negara yang berdasar khilafah. Sistem negara Indonesia saat ini dianggap gagal mensejahterakan rakyat. Terbukti dengan sindrom korupsi yang mewabah dimana-mana. Kemiskinan, kejahatan dan kebejatan moral terjadi di seluruh lini.

Kalangan Islamis ini bermetafora dalam bentuk kelompok Jihadis, Tahriri, Salafi dan Tarbawi. Mereka ini dalam melancarkan wacana islamisme tidak lagi memakai media panggung. Tetapi mereka telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memasarkan wacana Islamisme kepada kaum milenial. Kaum milenial adalah kaum yang mudah dipengaruhi. Mereka ini sangat welcome dengan nilai-nilai kemoderanan dan prinsip-prinsip yang berlaku di era zaman now. Bagi mereka apa yang sedang trend di media sosial itu adalah sebuah ideologi yang wajib diikuti.

Sementara Prof. Mahfud, menelaah Islam Moderat dalam kaca mata hukum. Ia mengatakan, Islam Moderat dalam perspektif hukum telah terejawantahkan dalam konsepsi negara Indonesia yang prismatik alias jalan tengah antara konsep negara agama dan negara sekuler. Ia memberikan istilah Indonesia dengan nama religious nation state, atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Negara tidak memberlakukan hukum agama sebagai hukum positif tetapi melindungi melindungi para pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agama yang diyakininya. Hukum agama bukanlah hukum negara. Hukum agama tidak boleh memakai alat negara untuk melaksanakan hukum agama tersebut. Namun hukum agama akan menjadi hukum negara manakala telah disahkan oleh negara, melalui DPR.

Mahfud MD menambahkan konsep negara prismatik merupakan produk eklektisasi dari berbagai nilai agama, budaya dan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Produk eklektisasi ini digodok dalam forum DPR/DPRD.  Baru setelah itu produk hukum itu akan diputuskan dan disahkan.

Mahfud MD menawarkan jalan ketika ingin hukum agama menjadi hukum negara, maka hukum agama tersebut harus dirancang dahulu. Kemudian digodok dan diperdebatkan antar fraksi di DPR/DPRD setelah itu baru disepakati. Tentunya RUU melalui proses yang panjang dan berliku-liku yang tidak jarang melalui ajang kompromi dan voting.

Dalam forum seminar tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Islam tidak pernah membuat sistem atas apa negara harus dibangun. Dari 57 negara-negara yang tergabung dalam OKI itu memiliki sistem pemerintahan yang sangat beragam dan tidak mono sistem. Ada yang monarkhi, republik, presidensil, parlementer, teokrasi dll. Mahfud MD pun menantang kepada para kelompok yang ingin mendirikan negera berdasarkan khilafah, atau kepada anggota seminar sekalipun untuk memberinya dalil naqli yang menjelaskan sistem negara menurut Islam. “Kalau ada, saya pasti akan ikut dan mengikuti sistem negara ala khilafah ini” imbuhnya.

Bagi Mahfud MD, sistem apapun yang ingin dipakai oleh negara yang dihuni oleh mayoritas umat muslim tidak masalah, asalkan negara diselenggarakan atas dasar keadilan dan ditujukan untuk kemaslahatan negeri dan bangsanya.

Sementara Prof.Nadirsyah memulai diskusi seminar dengan sebuah pernyataan, bahwa makna moderasi saat ini sangat dinamis dan mengalami pergeseran sudut pandang dari masa ke masa. Ia mengambil contoh tentang moderasi ala Arab Saudi. Saudi saat ini gencar mempromosikan bahwa negaranya saat ini merupakan negara moderat. Namun apa yang dimaksud moderat oleh Saudi?. Ternyata moderat dalam kaca mata Saudi adalah bahwa warga negaranya sekarang diperbolehkan nonton bioskop, wanita boleh menyetir sendiri dan berbusana dengan muka terbuka.

Ia mencontohkan lagi makna moderat ala orang Kristen. Prof. Nadirsyah mempunyai mahasiswa bule di Monash University yang mengatakan bahwa dirinya adalah Kristen moderat. Prof. Nadirsyah pun tertarik untuk bertanya lebih lanjut. Ia pun bertanya kepada mahasiswanya, “Apa yang kamu maksud bahwa kamu adalah Kristen moderat?” sang mahasiswa tanpa ragu mengatakan, “Saya sekarang tidak lagi ke gereja dan saya melakukan sex sebelum menikah”. Sang prof. Nadirsyah pun tidak bisa menahan tawanya. Kemudian ia pun menimpali, bahwa moderat dalam Islam itu tetap ke masjid dan tetap melakukan ijab-qabul ketika hendak menikah.

Lalu bagaimana makna moderat dalam pandangan ulama Islam klasik?, ia pun menjawab, bahwa istilah Islam moderat itu sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah menghargai pendapat para ulama. Pada zaman itu perbedaan pendapat dalam kelompok madzhab sangat tajam, namun begitu tetap menghargai pendapat tersebut. Ada madzhab Ahli Hadist yang digawangi oleh Imam Malik yang tinggal di Madinah. Ada madzhab Ahli rakyi yang digawangi oleh Imam Hanafi yang tinggal di Kufah Iraq. Imam Hanafi sering menggunakan konsep qiyas dan istihsan ketika mengambil sebuah hukum. Dan oleh Imam Syafii yang dikenal sebagai ulama tengah/moderat mengkritik keras pendapat Imam Hanafi dengan mengatakan:

مَنْ اِسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرُعَ   “Barang siapa mengambil hukum atas dasar istihsan (menganggap baik) maka ia telah membuat peraturan syariat sendiri”.

Namun begitu Imam Syafii juga tidak lepas fatwa “kontraversial” tentang anak zina. Ia mengatakan anak zina tidak punya jalur hukum nasab dengan bapak biologisnya. Oleh karena itu sang bapak pezina boleh menikahi anak perempuan hasil zina tersebut.

Imam Malik juga berfatwa, bahwa anjing itu tidak najis, dengan berdasar dalil-dalil naqli yang dipahaminya. Imam Abu Hanifa juga pernah membuat fatwa “kontraversi” bahwa minuman yang tidak berasal dari anggur (nabidz) itu halal dalam kadar tidak memabukkan. Dan nikahnya seorang wanita yang cerdas dan baligh itu sah walau tanpa wali.

Ini diantara contoh fatwa-fatwa “kontroversial” dari para Imam madzhab, namun perbedaan pendapat tidak membuat mereka berpaling muka dan apriori. Mereka tetap menghargai setiap pendapat yang difatwakan oleh imam madzhab dan mereka tetap dianggap ulama yang moderat dan tidak dianggap dan dicap keluar dari ajaran Islam, kendati dengan fatwa-fatwa “kontroversialnya”

Lalu bagaimana konsep Islam moderat yang ingin dijual? Dari beberapa narasumber yang dihadirkan dari Prof.Arskal Salim, Prof. Mahfud MD hingga Prof. Nadirsyah mengakui belum menemukan titik terang dalam bentuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tehnis (juknis) tentang konsep Islam moderat dalam balutan tawasuth, tasamuh, tawazun dan i’tidal. Apalagi jika konsep Islam moderat ini diterjemahkan dalam panggung politik, ekonomi, budaya, sosial dan “zaman now”, bagaimana implementasinya?

Prof. Nadirsyah mengingatkan jangan sampai konsep Islam moderat ini dipakai jualan politik belaka. Artinya ketika bicara Islam di internal kelompok Islam, para tokoh Islam berkata idealis, namun ketika berjumpa dengan lawan politik yang kuat maka bisa menjadi kompromistis.

Meskipun belum menemukan juklak dan juknis dalam penerapan Islam moderat, tapi Prof. Nadirsyah punya cara unik untuk menguji dan mengukur seberapa jauh seseorang berkiblat pada konsep Islam moderat, dengan mengajukan beberapa pertanyaan berikut ini.

  1. Apakah anda keberatan apabila punya tetangga non muslim?
  2. Apakah anda keberatan apabila ada gereja/rumah ibadah didirikan di lingkungan muslim?
  3. Apakah anda keberatan memenuhi undangan tetangga yang beda agama untuk acara ulang tahun atau pesta pernikahan atau menjenguk mereka yang sedang sakit?
  4. Apakah anda keberatan mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani/ atau umat non muslim lain yang sedang melaksanakan hari besar agama mereka?
  5. Apakah anda keberatan mengirim atau menerima kiriman hadiah dari non muslim yang tengah merayakan hari keagamaan mereka?
  6. Apakah anda berkenan turut menyumbang atau membantu pembangunan rumah ibadah non muslim?
  7. Apakah anda keberatan memakai pakaian sinterklas dan menghadiri perayaan natal bersama?
  8. Apakah anda keberatan diundang mengikuti misa natal keagamaan kristen di gereja?
  9. Apakah anda keberatan melakukan transaksi bisnis atau menggunakan aplikasi atau produk yang dibuat oleh non muslim?
  10. Apakah anda keberatan non muslim menjadi pemimpin anda di daerah anda?

 

Comments are closed.