Trasformasi Kelembagaan melalui Fasilitasi Jasa Perbankan Syariah

0
2194

Di era industri ke 4.0 tatangan pengembangan ekonomi perguruan tinggi dihadapkan pada lima hal, yaitu: kelembagaan, terbatasnya akses, pangsa pasar, sumber daya manusia, dan tatangan finansial teknologi. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dihadapkan pada Tantangan yang sama. Dalam hal finansial yang hubungannya dengan perbankan PTKIS lebih selektif dalam memilih lembaga perbankan dalam menentukan mitra kerjasama dalam hal penggunaan jasa keuangan.

Pemerintah merespon keingginan dan kepentungan umat islam. Maka pada masa SBY dicetuskan Gerakan Ekonomi Syariah. Pada masa Jokowi dilanjutkan dengan pembuatan lembaga Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pada pase ini ekonomi syariah digerakam sekaligus dipantau perkembangannya oleh pemerintah.

Di Indonesia aset Ekonomi Syariah melaui Bank Umum, Unit Syariah, BPRS dan lembaga keuangan non bank hanya berkisar 5,29 % yang tersebar pada 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Syariah, 168 BPRS, dan banyak dari intitusi keuangan non Bank. Angka tersebut di atas masih rendah, aset dari Ekonomi Syariah jika melihat jumlah umat islam. Kepercayaan publik terhadap Ekonomi Syariah masih rendah atau ketidak tahuan publik terhadap Ekonomi Syariah. Kedua bisa dibandikan dengan Malaysia dengan aset mencapai 35 %, pertumbuhan ekomoni syariah sangat baik.

Ada beberapa hal yang perlu di benahi. Salah satuh satu aspek kelembagaan, dengan melakukan sosialisasi keuangan syariah pada masyarakat, termasuk PTKIS. Berikutnya gerakan literasi keuangan syariah.

Comments are closed.