Kuatkan Potensi, Mahasiswa Pascasarjana IAI Tribakti Study ke LPMQ dan KPK

0
1341

Sekitar 110 Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Pascasarana IAI Tribakti yang terdiri dari program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) melaksanakan Studi Ekskursi pada tanggal 9 sampai 11 Pebruari 2020. Studi Ekskursi kali ini melakukan kunjungan ke Lajnah Pentashih Mushah Al Qur’an (LPMQ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kunjungan ke LPMQ dan KPK, supaya mahasiswa lebih paham kajian seputar al Qur’an dan praktek pencegahan korupsi.
Saat berada di LPMQ, mahasiswa menghadiri seminar dengan tema “Penguatan Literasi Al Qur’an dalam Bingkai Moderasi Beragama” dengan narasumber Direktur Pusat studi Al Qur’an (PSQ) dan Kepala LPMQ Kemenag Dr. Muchlis M. Hanafi, MA yang pada 27 Agustus 2019 berkunjung ke IAI Tribakti. Dalam seminar tersebut Dr. Muchlis Hanafi menjelaskan seputar problem keagamaan, kesenjangan nilai luhur Islam yang terkandung dalam Al Qur’an dan as Sunah dengan tingkah laku manusia. Dr. Hanafi memaparkan hasil penelitian sosial bertema How Islamic are Islamic Countries” di Global Economy Journal tahun 2010 yang menyimpulkan bahwa perilaku sosial, ekonomi, dan politik negara-negara anggota OKI justru berjarak lebih jauh dari ajaran Islam dibandingkan negara-negara non-Muslim yang perilakunya dinilai lebih Islami.
Selain itu Dr. Hanafi juga menjelaskan alur penerbitan Mushah di Indonesia, di mana LPQM bertugas untuk menjadi juru tashih mushah yang diterbitkan oleh percetakan. Beliau menambahkan penjelasan terkait program upaya KEMENAG dalam melakukan digitalisasi Al Qur’an baik, berupa aplikasi yang bisa digunakan di android, juga program baru LPMQ berupa aplikasi tulisan al Qur’an di word yang sudah sesuai dengan standar LPMQ. Diharapkan aplikasi ini mempermudah mahasiswa dalam menulis tugas-tugas kuliah.
Sedangkan acara di KPK, mahasiswa diberi pengarahan oleh Qilda Fathiyah selaku Direktorat Pendidikan dan Pelayanan KPK. Qilda Fathiyah menjelaskan seputar pencegahan korupsi di Indonesia, dan seputar gratifikasi yang merupakan akar dari praktek korupsi, dan jenis-jenis transaksi yang dianggap sebagai praktek gratifikasi, seperti uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, dan lain-lain. Qilda juga menjelaskan perbedaan antara hadiah dan praktek gratifikasi, dan juga perbedaan antara gratifikafi, pemerasan dan suap.
Adapun bagi masyarakat untuk berperan dalam pencegah korupsi dapat melalui beberapa sikap berikut ini; menolak gratifikasi yang terindikasi suap, ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan terkait pengelolaan keuangan terutama mengenai gaji dan upah, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun laporan bila ada pelanggaran.

Comments are closed.