Dosen Tribakti lolos konferensi Nasional Mu’tamad 2021

0
1092

Mendekati perayaan Hari Santri Nasional yang jatuh tanggal 22 Oktober, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pesantren memiliki serangkaian acara untuk memperingati hari tersebut salah satunya MU’TAMAD.  Acara ini berlangsung tanggal 13-15 Oktober 2021 di Serpong, Tanggerang Selatan secara hibrid (luring dan daring).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah native speaker terkemuka dunia pesantren dalam season Special Panel, diantaranya: Bapak Bambang Setiawan (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah)  dan Prof. Dr. Amal Fatullah Zarkasy (Praktisi Pesantren) membicangkan tentang Konsep Peluang Usaha dan Kemandirian Pesantren,  KH. Hussein Muhammad (Fahmina Institut),  KH. Ulil Absar Abdalla (Cendekiawan Islam) membahas Transformasi Kultur Akademik dan Budaya Pesantren Pasca pandemi Covid-19, serta terkait Peran Pesantren dan Pengarusutaman Perempuan disampaikan langsung Nyai Hajah Mahasina (PP Mahasina), Nyai Hajah Maslah Amva (PP Kebon Jamu Ciwaringin, Cirebon).

Pada kesempatan ini, Lailatul Zuhriyah, M. Pd.  sebagai perwakilan dari IAIT Kediri mengikuti konferensi MU’TAMAD 2021 dengan mengambil tema “Disrupsi Budaya Pendidikan Pesantren dan Penguatan Karakter  Santri Masa Pandemi Covid 19”.  Ia mengambil judul tersebut karena masa pandemi Covid-19 telah merubah struktur tatanan kehidupan masyarakat sehingga pendidikan pesantren tidak tertinggal. Dari hasil konferensi mu’tamad menghasilakan proyeksi baru menuju dinamika dunia yang bergulir begitu cepat. Adapun ayat-ayat rekomendasi umum berisi:

  1. Kementerian Agama wajib memelihara komitmennya untuk menjamin, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penyelengeraan pesantren dengan tetap memerhatikan kekhasan, kharakteristik, dan asas kemandirian pesantren;
  2. Kementerian Agama perlu memfasilitasi terbentuknya suatu wadah komunikasi pesantren di tingkat nasional;
  3. Kementerian Agama wajib menyelenggarakan berbagai upaya menguatkan penelitian berbasis Pesantren;
  4. Kementerian Agama wajib melakukan setiap usaha yang menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan sesuai amanat Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren, Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren;
  5. Kementerian Agama perlu membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Daerah untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam bentuk program dan penyusunan peraturan daerah,
  6. Kementerian Agama terus mendorong upaya-upaya kemandirian Pesantren dalam menggali potensi yang dimiliki pesantren, mengembangkan unit usaha pesantren, serta menyediakan akses pasar melalui pemanfaatan jaringan alumni dan e-commerce.

Hasil konferensi ini diharapkan kegiatan ini adaptif dalam mengawal laju perkembangan bagi para santri untuk mengembangkan sayap lebarnya sampai go-International. “harapan saya mnegikuti acara ini adalah memberikan motivasi kepada mahasiswa-mahasiswi IAIT Kediri untuk mengembangkan cakrawala pendidikan kepesantrenan dalam sebuah karya ilmiah” ucap lailatul zuhriyah. (Laz)

Comments are closed.