Training of Trainers Seri Ekonomi dan Keuangan Syari’ah II di Universitas Jember

WhatsApp Image 2019 05 02 at 21.44.31

Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam yang membuka program Studi Perbankan Syari’ah, maka beberapa dosen dari Institut Agama Islam Tribakti Kediri juga masuk dalam keanggotaan Ikatan Ahli Ekonomi Islam ( IAEI ) Indonesia.

Pada tangggal 24 – 25 April 2019, Ikatan Ahli Ekonomi Islam DPW Jawa Timur menyelenggarakan Training of Trainers Seri Ekonomi dan Keuangan Syari’ah II di Universitas Jember. Acara tersebut diselenggarakan oleh IAEI DPW Jawa Timur bekerja sama dengan Bank Indonesia, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ( ISEI ) Cabang Jember. Peserta ToT, adalah dosen – dosen bidang ekonomi Islam dari perguruan tinggi se- Jawa Timur.

ToT tersebut diadakan sebagai wujud dari program kegiatan IAEI dalam rangka pengembangan keilmuan, khususnya bidang Ekonomi dan Keuangan Syari’ah. Secara umum, lembaga keuangan dan perbankan syari’ah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, menurut salah satu pemateri tentang zakat dan wakaf; yaitu Prof.Dr. Raditya Sukmana. Dengan perkembangan tersebut, maka akan semakin membuka peluang bagi perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Dengan demikian akan diperlukan suatu pengaturan dan tata kelola wakaf dan zakat yang efektif. Sebagai praktisi pendidikan tinggi, peran dosen bidang Ekonomi Islam sangatlah dibutuhkan dalam pengembangannya; baik dalam penelitian, pendidikan serta pengabdian.

Dengan ToT  Seri Ekonomi dan Keuangan Syari’ah II, diharapkan akan menghasilkan pengembangan keilmuan Ekonomi Islam dari dosen – dosen bidang Ekonomi Islam dan Perbankan Syari’ah. Selanjutnya, hal tersebut akan dikembangkan oleh dosen melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.




Tingkatkan Mutu Internal Kampus, IAI-Tribakti Mengikuti Workshop Audit Mutu Internal

Kamis, 28 sampai dengan 30 Maret 2019 Tim Penjamin Mutu LPTNU Jawa Timur kembali menyelenggarakan Workshop Audit Mutu Internal (AMI) Gelombang II di Universitas Islam Malang yang diikuti 40 peserta perwakilan kampus PTNU Jawa Timur.  Acara ini diselenggarakan karena antusias peserta perwakilan dari masing-masing PTNU Jawa Timur yang tidak tertampung pada Workshop AMI Gelombang I. Dari Institut Agama Islam Tribakti Kediri mengirim M. Arif Khoiruddin, M.Pd.I sebagai peserta Workshop.

Acara pembukaan dihadiri Rektor Unisma Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si, Wakil Rektor IV, Ketua SPMI Unisma dan Perwakilan dari LPTNU serta narasumber Dr. As’aril Muhajir, M.Ag (Asesor BAN-PT) dan Alfin Mustikawan, M.Pd (Team TOT Ristekdikti).

Audit Mutu Internal merupakan komitmen dasar terselenggaranya Perguruan Tinggi yang baik, komitmen internal perlu dilakukan untuk memberbaiki kinerja orang-orang yang didalamnya. Di Perguruan Tinggi khususnya Nahdlatul Ulama memang harus ada orang yang Riyadhoh tetapi harus didukung kinerja yang baik, kinerja saja tanpa Riyadhoh juga tidak cukup, agar bisa bermakna harus digabungkan antara intelektualitas dan rasionalitas dengan didukung spriritualitas yang kokoh sebagaimana di UNISMA lakukan. Ujar Prof. Maskuri dalam sambutan.

Komitmen bersama dalam memperbaiki mutu pendidikan melalui Audit Mutu Internal merupakan media untuk melakukan muhasabah bagi Perguruan Tinggi. Di sebuah Lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi tidak ada orang yang paling hebat, tetapi yang ada adalah kebersamaan yang harus dibangun, mulai dari tingkat bawa seperti cleaning service sampai tingkat yayasan seperti yang ada di UNISMA. Lanjut Prof Maskuri.

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melatih auditor mutu internal perguruan tinggi (PT) yang nantinya akan melakukan audit mutu internal di PT masing-masing dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).

Tujuan Audit mutu internal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi.

Hal ini untuk pencapaian mutu sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2 “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.” Dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta Audit Mutu Internal (AMI).

Acara workshop kemudian ditutup oleh Sekretaris LPTNU Yusuf Amrozi, M.MT. Dalam sambutan penutupan beliau berharap peserta yang hadir tidak berhenti setelah selesai workshop, tetapi berlanjut untuk melakukan audit mutu internal di lembaga masing-masing. Beliau juga berpesan agar  para pimpinan di PT mentasharufkan sebagian anggaran kampus untuk lembaga penjaminan mutu.




ACRP dan Partisipasi Dosen IAIT Kediri

WhatsApp Image 2019 03 28 at 16.23.59

Tahun ini (2019) Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementrian Agama menggunakan Istilah Annual Conference on Reseacrh Proposal atau yang disingkat dengan ACRP untuk yang kedua. Tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam kegiatan ini, sebanyak 566 proposal dari berbagai cluster yang masuk nomine diujikan kelayakannya. Berdasarkan keterangan Suwendi (Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam), tahun anggaran 2019 ini, proposal yang masuk sebanyak 2.314. Proposal tersebut lalu dilakukan proses penilaian oleh tim reviewer berdasarkan validitas, orisinalitas, integritas akademis dan kontribusinya terhadap dunia Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan kehidupan keagamaan serta keindonesiaan secara online, serta penilaian akurasi antiplagiasi secara elektronik. Sebenarnya tingkat similarity proposal adalah 20% dengan menggunakan aplikasi Turnutin, namun karena banyak yang tidak lolos, maka kami memberikan kelonggaran toleransi hingga 30% hingga 35%, lanjut Suwendi.

“Dengan uji kelayakan proposal oleh tim reviewer diharapkan akan mampu menghasilkan output riset dan temuan-temuan dan pengembangannya yang produktif bagi kehidupan keagamaan dan kebangsaan kita,” ujar Dirjen Pendis Kamarudin Amin dalam laporannya di ACRP tahun 2019 yang digelar di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (26/03) dalam acara yang dihadiri oleh Mentri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, ini Kamaruddin Amin juga mengatakan bahwa kualitas output riset, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat memiliki peran signifikan sebagai penguatan integritas dan kinerja Perguruan Tinggi Islam.
Dalam forum yang berlangsung selama 3 hari (25-27/senin-rabu Maret 2019) di Grand Serpong Tangerang Provinsi Banten ini dihadiri oleh skitar 566 peneliti PTKIN dan PTKIS ini, semua nomine diuji oleh tim reviewer sebanyak 32 tenaga professional, terutama pada aspek kelayakan dan keabsahan akdemis sehingga menghasilkan rekomendasi penerima bantuan yang secara keseluruhan berjumlah 32 Milyar rupiah. Rangkaian acara ini dibuat 2 tahap, tahap pertama untuk PTKIS pada tanggal 25-26 Maret 2019, dan tahap kedua untuk PTKIN pada tanggal 26-27 Maret 2019.

Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Swasta, tahun 2019 mendaftarkan sekitar 22 proposal yang terdiri dari 1 proposal di cluater Short Course Metodologi Penelitian Sains dan Islam, 12 proposal di cluster Penelitian Pembinaan/Kapasitas, 2 proposal di cluster Penelitian Dasar Program Studi, 2 proposal di cluster Penelitian Dasar Interdisipliner, 3 proposal di cluster Short Course Pengabdian Berbasis Riset, 1 proposal di cluster Penelitian Terapan Pengembangan Nasional, dan 2 proposal di cluster Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal. Selain cluster Penelitian Pembinaan/Kapasitas, IAIT Kediri meloloskan 3 orang peserta sebagai nomine penerima hibah yang diuji kelayakannya, yaitu, Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd. di cluster Penelitian Terapan Pengembangan Nasional, Zaenal Arifin, M.Pd.I di cluster Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal dan Ana Fadhilah, Lc., MA di cluster Penelitian Dasar Program Studi. Sementara 12 proposal yang berada di cluster Penelitian Pembinaan/Kapasitas masih menunggu pengumuman mominasi lebih lanjut dari Dirjen Diktis Kemenag. Semoga dari 12 proposal yang belum diumumkan dari cluster Penelitian pembinaan/kapasitas dapat 100% lolos menjadi nomine, sehingga daya saing penelitian Dosen IAIT Kediri dapat meningkat.




IAI Tribakti Kediri Melakukan MoU dengan Lima Perguruan Tinggi Luar Negeri

WhatsApp Image 2019 03 30 at 08.51.33

IAI Tribakti Kediri berparisiapsi dalam kegiatan Global Summit of University Leaders (GSoUL) 2019 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (Unisma). Cara tersebut dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019 di gedung Gedung Pascasarjana Lantai 7.

Dalam kesempatan itu hadir 100 Rektor/Ketua baik dalam negeri maupun luar negeri. Setidaknya dihadiri 39 delegasi Universitas dari seluruh dunia mulai dari Jepang, Arab Saudi, Lebanon, Sudan, Malaysia dan beberapa Negara Asia lainnya. Hadir dalam Kesm[atan itu KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus (Rektor IAI Tribakti Kediri), Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd.I (Wakil Rektor II); dan H. Abbas Sofwan, S.H.I., LLM.

IAI Tribakti melakukan penandatangangan dengan Lima Perguruan Tinggi Luar negeri. Di antaranya: (1) Rajamangala University of Technology Krungthep (UTK), Bangkok, Thailand, (2) National University of Kaohsiung, Taiwan; (3) National Dong Hwa University, Taiwan; (4) Tarlac Agricultural University, Philippines; dan (5) Moscow City University” (Samara).

Isi kesepakatan dengan Rajamangala Thailand: (1) kuliah tamu, pertukaran dosen, dan peneliti; (2) Pertukaran Mahasiswa, termasuk pelajar pertukaran jangka panjang dan jangka pendek; (3) Berbagi informasi dan materi Akademik; (4) Berbagi program penelitian bersama dan pencapaian penelitian; (5) Program pelatihan bersama; (7) Konferensi atau forum yang disponsori bersama; (8) Program pertukaran dan kerjasama internasional lainnya yang mungkin disetujui oleh kedua belah pihak. Kerjasama ini berlaku selama lima tahun.

Sedangkan kesepakatan yang dibuat untuk 3 universtas, yakni: National University of Kaohsiung, Taiwan; National Dong Hwa University, Taiwan; Tarlac Agricultural University, Philippines sama. Kesepakatan yang ditandatanganai bersama mencakup: Pertukaran anggota dosen dan staf; Pertukaran mahasiswa; Pertukaran publikasi dan informasi akademis dan ilmiah yang relevan; Penelitian bersama, kuliah dan simposium; dan Kegiatan lain seperti dianggap sesuai dengan persetujuan bersama. Kerjas sama tersebut berlakau selama lima tahun.

Sedangkan kesepakatan dengan Moscow City University” (Samara), mencakup: Pertukaran pengalaman ilmiah dan informasi ilmiah tentang penelitian dan pekerjaan pendidikan Para Pihak; Pertukaran pengalaman dalam mengatur proses pendidikan; organisasi penelitian ilmiah bersama, implementasi ilmiah bersama, program penelitian dan proyek; persiapan karya penelitian dan implementasi hasilnya dalam kegiatan praktis, implementasi hibah bersama; pelaksanaan magang ilmiah, pengembangan profesional staf pengajar di bidang yang diminati; Pertukaran siswa, sarjana, pascasarjana dengan tujuan pendidikan mereka; melatih para ilmuwan berkualifikasi tinggi; Pertukaran ilmuwan dan guru untuk kuliah dan konsultasi, tujuan pendidikan dan ilmiah lainnya; persiapan publikasi ilmiah dan metodologi bersama, bantuan dalam publikasi makalah ilmiah dalam sumber-sumber ilmiah dan profesional Para Pihak; saling review penelitian dan karya pendidikan yang dilakukan oleh Para Pihak; bantuan dalam pengembangan, dan persiapan buku teks bersama, manual, ceramah, pedoman, komentar ilmiah dan praktis, kamus, dll. dan pertukaran literatur yang disiapkan oleh Para Pihak; Pertukaran publikasi, literatur ilmiah, pendidikan dan ilmiah-metodis, majalah, informasi tentang kegiatan yang diadakan; bersama dan partisipasi dalam seminar ilmiah dan praktis, konferensi, simposium, pertemuan di meja bundar, dewan, serta tindakan ilmiah, praktis dan metodologis lainnya yang dilakukan oleh Para Pihak; melakukan olahraga bersama dan acara budaya; dalam perjanjian dengan pihak lain, menyiapkan dan memposting informasi tentang pihak lain di media asing. Kesepakatan yang dibuat berlaku hingga lima tahun.

Lima MoU yang ditandatangani masing-masing pihak memiliki dampak pada keduannya. Setidaknya untuk IAI Tribakti Kediri, dalam rangka persiapan reakreditasi AIPT versi 3.0 dengan 9 Standar. MoU dengan perguruan tinggi Luar Negeri selama ini menjadi kelemahan kampus Keagamaan Islam Swasta.

Keberdaan MoU ini juga menjadi pemacu untuk IAI-Tribakti agar siap dalam bersaing dengan kampus-kampus di dalam Negeri maupun di Luar Negeri. MoU menjadi tonggak awal bagi kita untuk berbenah, karena di dalam MoU ada beberapa kesepakatan yang harus dijalankan. Di sinilah, IAI-Tribakti akan memberbaiki SDM baik pada dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa. Mereka harus memiliki kemampuan dasar untuk dapat bersaing dan merealisasikan hasil kesepakatan dalam MoU setidaknnya pengusaan bahasa.




Mahasiswa Prodi Ahwal Syakhsyiyah Observasi Ke Pengadilan Negeri Kediri

IMG 20190327 WA0003

Mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhshiyah IAI Tribakti Kediri pada hari selasa 26 Maret 2019 mengadakan kegiatan Observasi ke Pengadilan Negeri Kediri selama satu hari yang terletak di Jln Dr. Saharjo No. 20 Kediri. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 35mahasiswa yang terdiri dari semester 6,4 dan 2 dengan didampingi oleh Ka Prodi AS Abbas Sofwan, LL.M.

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk mengetahui secara kongkrit dilapangan tentang wawasan dan pengetahuan dalam bidang hukum umum, pidana dan perdata, sekaligus juga mengetahui proses berlangsungnya persidangan. Sebelum berdialog dengan mahasiswa Kepala Panitera Pengadilan Negeri Kediri Bapak Sukarman, SH bersama Panitera Muda Hukum Ibu Novita Ningtyastuti, SH berkenan memberikan penjelasan tentang Pengadilan Negeri Kediri, mulai dari sejarah berdirinya sejak zaman kolonial hingga saat ini, profil masing-masing bidang berikut juga dengan wewenang dan tugasnya sekaligus visi dan misi Peradilan Negeri Kediri.

Dalam sesi tanya-jawab para mahasiswa begitu antusias bertanya seputar kepaniteraan, teknis dan proses pengajuan perkara baik perdata dan pidana, juga wacana tentang perbedaan wewenang antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama. Pengadilan Negeri Kediri merupakan salah satu lembaga badan hukum yang mempunyai fungsi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di wilayah yang meliputi tiga kecamatan di kota Kediri, yaitu: Kec. Kota, Kec. Pesantren dan Kec. Mojoroto. Pengadilan Negeri Kediri selama ini telah memberikan layanan yang baik bagi masyarakat, baik dalam keputusan sidang, pengelolaan data perkara maupun informasi hukum. Untuk menjamin Slogan dan motto yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas.

Pengadilan Negeri Kediri sendiri, termasuk pengadilan negeri pelopor yang telah lebih dahulu mendapatkan sertifikat akreditasi dengan predikat “A” (Excellent) sejak 19/06/2016. Sertifikat penjamin mutu ini merupakan bentuk standarisasi pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dan pengguna jasa peradilan lainnya. Dengan adanya akreditasi ini diharapkan seluruh unit kerja peradilan terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan, kinerja, dan profesionalisme dengan menerapkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat ini Pengadilan Negeri Kediri memiliki pelayanan mengenai publikasi informasi perkara bahwa Kepaniteraan telah menetapkan standar pelayanan informasi One Day Publish, One Day Court Service, dan One Day Minutering . “ Pengadilan Negeri Kediri akan mempublikasikan informasikan amar putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan akan mengupload salinan putusan pada hari yang sama dengan putusan tersebut dikrim ke pengadilan pengaju dan SIPP sudah tersinkron ke Direktori Putusan”.

Setelah sarasehan bersama kepala Panitera tersebut, para mahasiswa berkesempatan menyaksikan jalannya persidangan di Ruang Sidang Pengadialan Negeri Kediri, banyak pengalaman dan ilmu baru yang didapatkan oleh mahasiswa pada kesempatan ini, karena mahasiswa yang mayoritas alumni pondok pesantren ini selama ini lebih banyak mengkaji tentang peradilan Islam, maka diharapkan dengan observasi ini para mahasiswa mendapatkan keilmuan yang lebih luas tentang Pengadilan Negeri di Indonesia.