Perdalam Materi Psikologi klinis dan Tasawuf Psikoterapi, Mahasiswa Observasi ke RSJ. Grhasia Yogyakarta

Cindera Mata

Selasa, 12 Maret 2019 Program Studi Psikologi Islam Fakultas Dakwah melakukan kunjungan dan observasi lapangan ke Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta, acara dikemas dalam bentuk Study Tour Yogyakarta di ikuti sebanyak 75 mahasiswa didampingi 10 Dosen dari pimpinan dan dosen pendamping.

Kunjungan dan observasi di Rumah Sakit Jiwa ini merupakan realisasi lapangan mata kuliah Psikologi Klinis dan tasawuf Psikoterapi disemester IV dan VI. Harapannya mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tingkah laku dan proses mental individu yang mengalami gangguan kejiwaan. Bagaimana bentuk halusinasi, delusi, rehabilitasi yang tepat untuk pasien serta prevensif pada individu yang mempunyai kecenderungan skizofren.

Alasan memilih Rumah Sakit Jiwa Grhasia menjadi tujuan kunjungan dan observasi lapangan rumah sakit ini milik pemerintah provinsi Yogyakarta yang terakreditasi A dan memiliki jumlah pasien yang cukup banyak dibandingkan dengan rumah sakit jiwa setempat.

Rombongan tiba di lokasi pukul 10.00 Wib dan langsung menuju ruangan diklat untuk mengikuti acara seremoni pembukaan dan pemaparan materi seputar NAPZA dari pihak rumah sakit Grhasia. Acara diawali dengan sambutan dari dekan Fakultas Dakwah, ucapan selamat datang dari pihak Grhasia dan penyerahan Cindera Mata. Setelah selesai dilanjutkan observasi lapangan dipandu oleh petugas rumah sakit jiwa dan dosen pendamping ketempat rehabilitasi pasien yang mengalami gangguan kejiwaan dan beberapa fasilitas penjunjang yang ada.




Pembinaan Mutu  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta

WhatsApp Image 2019 03 09 at 10.49.39

Sabtu 9 Maret 2019. Kopertais wil. IV mengundang pimpinan PTKIS. Acara itu dihadati oleh Prof. Dr. Arsekal Salim dan Prof. Masdar Hilmi, Ph.D., pimpiban PTKIS yang hadir kurang lebih 150 PT. Dari IAI Tribakti diwakili oleh Dr. A. Jauhar Fuad.

Pada kesempatan itu Prof. Masdar menyampaikan pengalaman dalam hal proses pengajuan AIPT. Pertama, Ia menyatakan bahwa penyusunan borang institusi tidak bisa instan. Kita harus melakukan kapitalisasi terhadap semua kegiatan dan program. Program harus direncanakan dengan baik, implementasinya, kontrol dan evaluasi program. Dengan demikian program dan kegiatan dapat terukur.

Kedua mengorkestrakan semua komponen positif yang ada dalam kamus. Semua fakultas, unit dan lembaga dapat tersinkronkan satu sama lain.

Ketiga proses penyusunan barang melalui berbagai tahap dengan melibatkan asesor ekternal dan internal. Penyusunan borang harus dibuat tim khusus. Perlu ada pendampingan penyusunan borang oleh asesor eksternal. Setelah borang tersusus dilakukan kegiatan simulasi dengan menghadirkan asesor eksternal. Hasil dari simulasi lakukan perbaikan borang sebelum melanjutkan simulasi yang kedua. Setelah itu lanjutkan penilaian ulang oleh asesor internal.

Keempat penyusunan borang membutuhkan dana yang banyak. Itu perlu dipahami oleh semua pihak. Karena tidak semua orang dapat memahami hal itu.

Kelima, tidak perlu memberikan saiun-saiun kepada asesor. Jika bingkisan berupa kain, baju batik atau makanan khad tidak masalah.

Proses Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi saat ini terkendala dengan Keuangan pemerintah, terutama Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.  Namun, pemerintah memberi kesempatan bagi kampus yang belum terakreditasi institusi sampai Agustus 2019. Jika setelah Agustus 2019 masih ada Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi maka akan ditutup.

“Jadi  perguruan tinggi tersebut tidak boleh beroperasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” Agus Sholeh (kasih kelembagaan).

Kopertais wilayah IV yang belum terakreditasi 133. Jangka waktu dekat harus segera memproses akreditasi. Ia memperingatkan agar pengajuan tidak menunggu batas waktu per agustus 2019, karena semua kampus akan melakukan proses pengiriman borang melalui sapto.




LPTNU Gelar Rakornas II di Bandung

LPTNU Gelar Rakornas

Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul
Ulama (LPTNU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) II Menuju 1
Abad Nahdlatul Ulama dengan tema “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
dan Kelembagaan PTNU dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”
di Hotel Prama
Grand Preanger Bandung, Jum’at (15/2/2019)

Acara RAKORNAS LPTNU dihadiri 500 Peserta terdiri dari Pengurus Pusat LPTNU, Pengurus Wilayah LPTNU dan PTNU se Indonesia. Turut hadir perwakilan dari kampus IAI-Tribakti Lirboyo Kediri 2 peserta mengikuti acara tersebut yaitu M. Arif Khoiruddin, M.Pd.I dan Yasin Nurfalah, M.Pd.I.

Pada Rakornas menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Direktur Jenderal Sumberdaya Iptek Kemenristek Dikti Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., beliau membahas tentang strategi pendidikan dalam membangun Manusia Indonesia yang berkualitas dalam menghadapi revolusi Industri 4.0.

Selain itu hadir Direktur Karir dan kompetensi SDM Kemenristek Dikti Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd yang berbicara tentang strategi percepatan karir jabatan akademik lektor kepala dan profesor. Dalam paparannya dari sumber data PDDIKTI tgl 15/01/2019 ada sekitar 83.881 dosen yang belum memiliki Jafung, Asisten Ahli 62.282, Lektor 55, 610, Lektor Kepala 28.906 dam Profesor 5.576.

Menurut Bunyamin, pemerintah perlu mendorong dan melakukan percepatan agar tidak ada lagi dosen yang belum memiliki Jafung, yang masih asisten ahli segera ke lektor, yang masih lektor untuk segera bisa ke lektor kepala dan guru besar. “Dilingkungan LPTNU, saya sudah keliling melakukan coaching clinic untuk sosialisasi aturan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen, mulai Surabaya, Jombang, Banyuwangi dan berbagai kota di Indonesia,” ungkap Bunyamin.

Rakornas yang diselenggarakan mulai tanggal sejak 15 – 17 Pebruari 2019 dibagi menjadi tiga komisi. Yaitu komisi I statuta membahas BHP NU, komisi II Organisasi (Forum Rektor PTNU) dan komisi III Program PTNU diantaranyaa sub pengembangan mutu dan kelembagaan, sub pengembangan SDM dan sub pengembangan kerjasama.

Perwakilan masing-masing komisi kemudian melaporkan hasil rapat melalui sidang pleno dan menghasilkan sejumlah program prioritas PTNU misalnya program penjaminan mutu, sistem informasi perguruan tinggi serta peningkatan kapasitas sumberdaya dan kelembagaan PTNU, dan perlunya paguyuban asesor NU.

Rapat Koordinasi Nasional LPTNU kemudian ditutup pada hari Sabtu, 16/2/2019 oleh Ketua LPTNU yang juga Menristekdikti Prof Dr. Mohammad Nasir sehari lebih cepat dari jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya




Gandeng IAEI, MES dan MASEI, Iqtishad Consulting Gelar Training of Trainers

MMq

Iqtishad Consulting bersama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Jawa Timur serta Majelis Sarjana Ekonomi Islam (MASEI) dan Keuangan Syariah melaksanakan Training of Trainers (TOT) Level 2 untuk Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Angkatan ke 325. Acara ini diselenggarakan pada 4 Februari 2019 lalu di Hotel Ibis Budget, Surabaya.

Mengingat pentingnya workshop MMq ini bagi Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Perbankan Syari’ah, maka workshop tersebut juga mengundang beberapa Dosen dari Program Studi Perbankan Syari’ah, salah satunya perwakilan dari Program Studi Perbankan Syari’ah Institut Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri yang diwakili oleh H. Ahmad Fauzi, Lc., M.HI.

Acara ini berangkat dari
penting nya Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dan Aplikasinya pada 15
Produk Bank Syariah. Dalam kegiatan tersebut membahas 60 Isu dan permasalahan
MMq dari Semua aspek dan perspektif.

Agustianto Mingka, sebagai trainer dalam TOT tersebut, mengatakan: “Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis untuk meningkatkan layanannya”. “Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq)”. Katanya.

Sebagaimana dimaklumi,
Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena
ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah.
Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing,
working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR
Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah,
restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),
reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS dan sebagainya.

Para bank syariah, law firm, notaris, hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund – terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati. Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar

Agustianto Mingka yang
juga ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan
Organisasi MES Pusat serta dosen pasca sarjana di berbagai perguruan tinggi dan
DPS di beberapa lembaga keuangan syariah ini mengatakan: “MMq yang sudah
diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga
bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah
bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih
kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over,
hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian
barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam
restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah dan
lain sebagainya.” Ungkap nya.

Ada pun, materi workshop
sebagai berikut:

  1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq)?
  2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT.
  3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq.
  4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI.
  5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif.
  6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq.
  7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq.
  8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah.
  9. Collectibility pada Pembiayaan MMq.
  10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah.
  11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah.
  12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK.
  13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq.
  14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah.
  15. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq.
  16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
  17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.
  18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent.
  19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.
  20. Issue Bay’ Kali bi Kali pada MMq Indent.
  21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni.
  22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah.
  23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah.
  24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.
  25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.
  26. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” sesama bank syariah.
  27. Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayaan reimbursment.
  28. Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayan investasi biasa dan investasi indent.
  29. Musyarakah Mutanaqishah untuk skim perdagangan international (Trade Finance).
  30. Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayaan konsumtif (Kenderaan)
  31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah.
  32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada penerapan MMq indent dan solusinya.
  33. Pandangan Syariah tentang system anuitas dan proporsional dalam MMq.
  34. Musyarakah Mutanaqishah dengan sistem proporsional.
  35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
  36. Bgmn menentukan Nisbah MMq.
  37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad perjanjian MMq.
  38. Denda (Tazir) dalam MMq.
  39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah.
  40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq?
  41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?
  42. Revolving dalam Pembiayaan MMq.
  43. Perbedaan MMq dan IMBT,Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?
  44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll.Refinancing jalan Tol.
  45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq.
  46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?
  47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain.
  48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq.
  49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq.
  50. Pembiayaan MMq untuk orang lain. (misalnya untuk keluarga)
  51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq.
  52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?
  53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?
  54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?
  55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) MusyarakahMutanaqishah.
  56. Sistimatika akad MMq.
  57. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
  58. Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal? Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay’.
  59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.
  60. Contoh Akad MMq untuk modal kerja.

Sangat diperlukan event-event seperti ini guna menambah pengetahuan demi perkembangan dan peningkatan mutu Dosen, Program Studi dan Lembaga. “Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya” “Bank Syariah harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut” Pungkasnya.




Workshop Penyusunan AIPT Komisi Mutu PTKIS Kopertais IV Surabaya

AIPT

Komisi Mutu
Kopertais Wilayah IV Surabaya menyelenggarakan Kegiatan Workshop AIPT pada
tanggal 30 -31 Januari 2019 di GreenSA-Inn Surabaya. Peserta yang hadir
sejumlah 179 perwakilan dari 104 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta
(PTKIS) Jawa Timur, NTB, NTT dan Bali. Institut Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri
mengirimkan 2 peserta yaitu M. Arif Khoiruddin, M.Pd.I dan Edi Nurhidin, M.Pd.I.

Workshop ini diselenggarakan dengan maksud mengenalkan borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) format baru penyempurnaan dari 7 standar menjadi 9 Kriteria yang menyasar 24 Standar di dalam SN-Dikti. Harapannya PTKIS yang ada di Wilayah Kopertais IV Surabaya mampu menyusun dan mengisi borang AIPT dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi objektif PTKIS. Ujar Prof. Tabrani selaku ketua Komisi Mutu Kopertais Wilayah IV dalam sambutannya.

Prof. Masdar Hilmy, Ph.D., koordinator Kopertais IV dalam sambutannya menjelaskan persoalan akreditasi bukan hanya mengisi borang saja, tetapi harus ada perubahan mindset bagi pengelola PTKI dalam meningkatkan kualitas layanan akademik. Tidak hanya isi borang saja yang bagus tetapi pelaksanaan dilapangan juga harus bagus yang melibatkan seluruh komponen dari pucuk pimpinan sampai bawah. Inti dari akreditasi adalah kualitas layanan akademik, yang ideal adalah berbagai kegiatan yang diselenggarakan perguruan tinggi harus dicatat, terdokumentasi dan teradministrasi secara baik.

Persoalannya, banyak PTKIS melakukan kegiatan namun tidak pernah ditulis dengan baik sehingga ketika ditanya oleh Asesor bukti fisiknya, kalangkabut menjawabnya. Apapun kegiatan harus dicatat melalui proses yang akuntable, bertanggung jawab dan semua harus ada bukti fisiknya mulai kebijakan, penyusunan, implementasi, monitoring dan evaluasi tentunya juga harus ada fakta dilapangan.

Acara workshop menghadirkan narasumber diantaranya Prof. Dr. Tabroni asesor BAN-PT UMM dengan materi Sinergitas APS 9 Kriteria dan AIPT serta strategi dan solusi pengisian AIPT. Narasumber kedua Dr. Amir Maliki dari UINSA dengan materi pengisian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dalam AIPT. Narasumber ketiga Prof. Dr. Syamsul Hadi UIN Malang dengan materi Pengisian Laporan Evaluasi Diri (LED).