Annual Conference for Muslim Scholars

Pembukaan AnCoMS 21 22 April

Kopertais Wilayah IV Surabaya mengadakan Acara Annual Conference for Muslim Scholars untuk yang kedua kalinya. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 21-22 April 2018. Annual Conference for Muslim Scholars diikuti oleh 100 peserta dari 212 pendaftar dari seluruh Indonesia. Pada pembukaan Annual Conference for Muslim Scholars dihadiri oleh pejabat di lingkunagn UIN Surabaya dan Rektor/Ketua pimpinan perguruan Tinggi Keagamaan Swasta di Kpertais Wilayah IV Surabaya. Dari Institut Agama Islam Tribakti dihadiri oleh Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd, mewakili pimpin sekaligus sebagai pemakalah.

Kegiatan Annual Conference for Muslim Scholars dilator belakangi oleh membanjirnya aliran Islam radikal dan ekstremis di Indonesia cukup merisaukan dan mengancam keutuhan negara yang berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Untuk membendung wacana Islam radikal dan ektremis ini, Kopertasis wilayah IV Surabaya sebagai lembaga di bawah naungan kementerian agama punya tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan tentang Islam yang damai dan moderat.

Kopertais IV mengundang para akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan dalam naungannya untuk membuat tulisan tentang Islam moderat kemudian dibuat proceding dan diseminarkan. Acara itu pun dapat terlaksana dan dihelat di gedung Amphiteather, Twin Towers Building, UIN Sunan Ampel Suarabaya pada Sabtu tanggal 21 April 2018.

Dalam seminar tersebut mengundang para narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Prof. Arskal Salim, Ph.D, selaku direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Prof.Dr.Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi dan Prof. Nadirsyah Hosen, Ph.D, dosen senior di Monash University Australia yang sekaligus seorang rois syuriah PCINU Australia-New Zealand.

Seminar dibuka oleh Prof. Dr. Abd A’la, M.Ag. Kemudian Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Arskal Salim, Ph.D. Dalam pembukaan Prof. Arskal Salim mengatakan bahwa DNA Perguruan Tinggi Keagamaan adalah Islam Moderat. Oleh karena itu, Ia meminta semua proses pembelajaran, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat harus dikemas dalam bingkai Islam moderat, Islam Rahmatan Lil Alamin.

Prof. Arskal memberitahukan bahwa Kemenag saat ini juga gencar mempromosikan Islam moderat lewat program “Indonesia MENGAJI: Mengasah Jati diri Indonesia. Ia mengatakan, bahwa Kemenag sangat berharap program ini mampu menjadi mencusuar untuk menangkal aliran-aliran garis keras yang saat ini ingin merebut hati kaum milenial lewat medsos yang sedang trend di era zaman now.

Prof. Arskal menyatakan bahwa ada kalangan Islamisme yang ingin mengubah bentuk dan tatanan negara Indonesia yang sudah final menjadi negara yang berdasar khilafah. Sistem negara Indonesia saat ini dianggap gagal mensejahterakan rakyat. Terbukti dengan sindrom korupsi yang mewabah dimana-mana. Kemiskinan, kejahatan dan kebejatan moral terjadi di seluruh lini.

Kalangan Islamis ini bermetafora dalam bentuk kelompok Jihadis, Tahriri, Salafi dan Tarbawi. Mereka ini dalam melancarkan wacana islamisme tidak lagi memakai media panggung. Tetapi mereka telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memasarkan wacana Islamisme kepada kaum milenial. Kaum milenial adalah kaum yang mudah dipengaruhi. Mereka ini sangat welcome dengan nilai-nilai kemoderanan dan prinsip-prinsip yang berlaku di era zaman now. Bagi mereka apa yang sedang trend di media sosial itu adalah sebuah ideologi yang wajib diikuti.

Sementara Prof. Mahfud, menelaah Islam Moderat dalam kaca mata hukum. Ia mengatakan, Islam Moderat dalam perspektif hukum telah terejawantahkan dalam konsepsi negara Indonesia yang prismatik alias jalan tengah antara konsep negara agama dan negara sekuler. Ia memberikan istilah Indonesia dengan nama religious nation state, atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Negara tidak memberlakukan hukum agama sebagai hukum positif tetapi melindungi melindungi para pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agama yang diyakininya. Hukum agama bukanlah hukum negara. Hukum agama tidak boleh memakai alat negara untuk melaksanakan hukum agama tersebut. Namun hukum agama akan menjadi hukum negara manakala telah disahkan oleh negara, melalui DPR.

Mahfud MD menambahkan konsep negara prismatik merupakan produk eklektisasi dari berbagai nilai agama, budaya dan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Produk eklektisasi ini digodok dalam forum DPR/DPRD.  Baru setelah itu produk hukum itu akan diputuskan dan disahkan.

Mahfud MD menawarkan jalan ketika ingin hukum agama menjadi hukum negara, maka hukum agama tersebut harus dirancang dahulu. Kemudian digodok dan diperdebatkan antar fraksi di DPR/DPRD setelah itu baru disepakati. Tentunya RUU melalui proses yang panjang dan berliku-liku yang tidak jarang melalui ajang kompromi dan voting.

Dalam forum seminar tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Islam tidak pernah membuat sistem atas apa negara harus dibangun. Dari 57 negara-negara yang tergabung dalam OKI itu memiliki sistem pemerintahan yang sangat beragam dan tidak mono sistem. Ada yang monarkhi, republik, presidensil, parlementer, teokrasi dll. Mahfud MD pun menantang kepada para kelompok yang ingin mendirikan negera berdasarkan khilafah, atau kepada anggota seminar sekalipun untuk memberinya dalil naqli yang menjelaskan sistem negara menurut Islam. “Kalau ada, saya pasti akan ikut dan mengikuti sistem negara ala khilafah ini” imbuhnya.

Bagi Mahfud MD, sistem apapun yang ingin dipakai oleh negara yang dihuni oleh mayoritas umat muslim tidak masalah, asalkan negara diselenggarakan atas dasar keadilan dan ditujukan untuk kemaslahatan negeri dan bangsanya.

Sementara Prof.Nadirsyah memulai diskusi seminar dengan sebuah pernyataan, bahwa makna moderasi saat ini sangat dinamis dan mengalami pergeseran sudut pandang dari masa ke masa. Ia mengambil contoh tentang moderasi ala Arab Saudi. Saudi saat ini gencar mempromosikan bahwa negaranya saat ini merupakan negara moderat. Namun apa yang dimaksud moderat oleh Saudi?. Ternyata moderat dalam kaca mata Saudi adalah bahwa warga negaranya sekarang diperbolehkan nonton bioskop, wanita boleh menyetir sendiri dan berbusana dengan muka terbuka.

Ia mencontohkan lagi makna moderat ala orang Kristen. Prof. Nadirsyah mempunyai mahasiswa bule di Monash University yang mengatakan bahwa dirinya adalah Kristen moderat. Prof. Nadirsyah pun tertarik untuk bertanya lebih lanjut. Ia pun bertanya kepada mahasiswanya, “Apa yang kamu maksud bahwa kamu adalah Kristen moderat?” sang mahasiswa tanpa ragu mengatakan, “Saya sekarang tidak lagi ke gereja dan saya melakukan sex sebelum menikah”. Sang prof. Nadirsyah pun tidak bisa menahan tawanya. Kemudian ia pun menimpali, bahwa moderat dalam Islam itu tetap ke masjid dan tetap melakukan ijab-qabul ketika hendak menikah.

Lalu bagaimana makna moderat dalam pandangan ulama Islam klasik?, ia pun menjawab, bahwa istilah Islam moderat itu sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah menghargai pendapat para ulama. Pada zaman itu perbedaan pendapat dalam kelompok madzhab sangat tajam, namun begitu tetap menghargai pendapat tersebut. Ada madzhab Ahli Hadist yang digawangi oleh Imam Malik yang tinggal di Madinah. Ada madzhab Ahli rakyi yang digawangi oleh Imam Hanafi yang tinggal di Kufah Iraq. Imam Hanafi sering menggunakan konsep qiyas dan istihsan ketika mengambil sebuah hukum. Dan oleh Imam Syafii yang dikenal sebagai ulama tengah/moderat mengkritik keras pendapat Imam Hanafi dengan mengatakan:

مَنْ اِسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرُعَ   “Barang siapa mengambil hukum atas dasar istihsan (menganggap baik) maka ia telah membuat peraturan syariat sendiri”.

Namun begitu Imam Syafii juga tidak lepas fatwa “kontraversial” tentang anak zina. Ia mengatakan anak zina tidak punya jalur hukum nasab dengan bapak biologisnya. Oleh karena itu sang bapak pezina boleh menikahi anak perempuan hasil zina tersebut.

Imam Malik juga berfatwa, bahwa anjing itu tidak najis, dengan berdasar dalil-dalil naqli yang dipahaminya. Imam Abu Hanifa juga pernah membuat fatwa “kontraversi” bahwa minuman yang tidak berasal dari anggur (nabidz) itu halal dalam kadar tidak memabukkan. Dan nikahnya seorang wanita yang cerdas dan baligh itu sah walau tanpa wali.

Ini diantara contoh fatwa-fatwa “kontroversial” dari para Imam madzhab, namun perbedaan pendapat tidak membuat mereka berpaling muka dan apriori. Mereka tetap menghargai setiap pendapat yang difatwakan oleh imam madzhab dan mereka tetap dianggap ulama yang moderat dan tidak dianggap dan dicap keluar dari ajaran Islam, kendati dengan fatwa-fatwa “kontroversialnya”

Lalu bagaimana konsep Islam moderat yang ingin dijual? Dari beberapa narasumber yang dihadirkan dari Prof.Arskal Salim, Prof. Mahfud MD hingga Prof. Nadirsyah mengakui belum menemukan titik terang dalam bentuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tehnis (juknis) tentang konsep Islam moderat dalam balutan tawasuth, tasamuh, tawazun dan i’tidal. Apalagi jika konsep Islam moderat ini diterjemahkan dalam panggung politik, ekonomi, budaya, sosial dan “zaman now”, bagaimana implementasinya?

Prof. Nadirsyah mengingatkan jangan sampai konsep Islam moderat ini dipakai jualan politik belaka. Artinya ketika bicara Islam di internal kelompok Islam, para tokoh Islam berkata idealis, namun ketika berjumpa dengan lawan politik yang kuat maka bisa menjadi kompromistis.

Meskipun belum menemukan juklak dan juknis dalam penerapan Islam moderat, tapi Prof. Nadirsyah punya cara unik untuk menguji dan mengukur seberapa jauh seseorang berkiblat pada konsep Islam moderat, dengan mengajukan beberapa pertanyaan berikut ini.

  1. Apakah anda keberatan apabila punya tetangga non muslim?
  2. Apakah anda keberatan apabila ada gereja/rumah ibadah didirikan di lingkungan muslim?
  3. Apakah anda keberatan memenuhi undangan tetangga yang beda agama untuk acara ulang tahun atau pesta pernikahan atau menjenguk mereka yang sedang sakit?
  4. Apakah anda keberatan mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani/ atau umat non muslim lain yang sedang melaksanakan hari besar agama mereka?
  5. Apakah anda keberatan mengirim atau menerima kiriman hadiah dari non muslim yang tengah merayakan hari keagamaan mereka?
  6. Apakah anda berkenan turut menyumbang atau membantu pembangunan rumah ibadah non muslim?
  7. Apakah anda keberatan memakai pakaian sinterklas dan menghadiri perayaan natal bersama?
  8. Apakah anda keberatan diundang mengikuti misa natal keagamaan kristen di gereja?
  9. Apakah anda keberatan melakukan transaksi bisnis atau menggunakan aplikasi atau produk yang dibuat oleh non muslim?
  10. Apakah anda keberatan non muslim menjadi pemimpin anda di daerah anda?

 




Kedudukan Pendidikan Tinggi Islam

Pendidikan menjadi barometer kemajuan sebuah negara. Pendidikan  sangat berpengaruh dalam pembangunan, baik itu dalam pembangunan sumber daya manusia, ekonomi, sosial, dan bahkan masih lebih banyak lagi peranan pendidikan dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan Negara. Jika kualitas pendidikan baik maka baik pula negara tersebut, jika kualitas pendidikan itu buruk maka buruk pula kondisi negaranya.

Pada kondisi tersebut, Indonesia ikut berperan serta melakukan penataan sistem pendidikan. Di Indonesia, ada dua kementerian yang melakukan penangana di bidang pendidikan yaitu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Dua kementerian ini, berjalan secara beriringan dalam menerapkan berbagai kebijakan-kebijakan yang ada hubungannya dengan pendidikan,  baik yang berupa perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Aturan-aturan itu selalu dijalankan secara bersama walaupun terkadang ada beberapa kendala dan keterlambatan dalam implemenasinya, khusunya pada lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama misalnya: PDPT dan yang terakhir SIPKD.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi mencakup tiga hal; (1) akses pemerataan pendidikan, (2) peningkatan kualitas pendidikan, dan (3) kompetensi lulusan. Pertama, akses pemerataan pendidikan dimaksudkan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Menurut Nur Syam, pada saat ini partisipasi kasar masyarakat yang dapat mengakses pendidikan tinggi sekitar 2,7%. Kementerian agama, dalam rangka meningkatkan partispasi kasar, menerapkan berbagai kebijakan, misalnya: menabah program studi baru; menambah kuata menerimaan mahasiswa baru; dan memberikan beasiswa. Kementerian Agama melalui pelaksana tugasnya diktis telah membuka 476 program studi baru selama 2,5 tahun terakhir; alih status dari institut ke universitas; dari sekolah tinggi ke institut sebanyak 12 perguruan tinggi dari target yang diharapkan 20 perguruan tinggi. Diktis memberikan kebijakan pada PTAIN untuk menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya (Nur Syam pada beberapa kesempatan menyapaikan itu), sehingga STAIN/IAIN/UIN jumlah mahasiswanya meningkat tajam (seiring pula dengan minat masyarakat pada lembaga pendidikan keagamaan yang semakin meningkat). Diktis memberi beasiswa bidik misi, beasiswa santri berprestasi, dan beasiswa miskin yang alokasinya sekitar 5% dari jumlah keseluruahan mahasiswa S1. Menurut Nur Syam, terbatasnya pemberian beasiswa, karena sedikitnya anggaran. Anggaran di Kementerian Agama masih memprioritaskan pada madrasah yaitu sekitar 81%-85 %, dan sisanya ke perguruan tinggi. Lebih lanjut beliau mengatakan jika anggaran untuk pendidikan tinggi dapat ditingkatkan, beasiswa bidik misi juga dapat masuk ke perguruan tinggi swasta (lihat web.diktis).

Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Dikatakan oleh Nur Syam grit perguruan tinggi Islam berada pada level 4-5. Perguruan tinggi yang masuk level 1 adalah Podomoro Universiti, Universitas Pelitaharapan, Uiversitas Bina Nusantara, Universitas Ciputra, dan Universita Petra. Universitas-universiatas tersebut terbilang baru keberadaanya jika dibandingkan dengan perguruan tinggi, misalnya: ITB, UGM, UI, ITS, IPB dan lainnya, namun dari kualitas sudah dapat menyamai bahkan beberapa ada yang melampoi. Fenomena ini muncul seiring dengan adanya kegalauan dari beberapa perusahaan, karena kurang terpuaskan oleh beberapa lulusan berguruan tinggi sudah yang ada, di mana kompotensinya kurang sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan. Di samping itu, ada kesadaran yang cukup tinggi pada beberapa perusahan tentang pentingnya pendidikan tinggi yang berkualitas yang sesuai dengan harapan mereka, dan tidak kalah penting ada banyak perusahaan yang memanfaatkan dana CSR.         

Menjadi pertanyaan, mengapa mereka unggul? Mereka unggul karena sumber daya manusianya (tenaga pendidik dan kependidikan), dan sistem pembelajaran. Mereka (Podomoro dkk) mengabil orang-orang profesianal yang menjadi pelaksana tugas dalam perguruan tinggi. Disampaikan oleh Nur Syam, Dikti membawai 50 PTAIN dan 620 PTAIS, dengan jumlah dosen + 32 ribu, dari jumlah itu sekitar 9,2 % yang bergelar doktor, harapanya adalah 20 % bergelar doktor. Dalam rangka mencapai target tersebut diktis mencanangkan 5000 doktor (baca web.diktis). Di samping melalui jalur pendidikan, peningkatan kualitas dosen dapat dilakukan melalui penelitian dan publikasi ilmiah. Pada aspek penelitian, akan ditingkatkan anggaran penelitian pada masing-masing DIPA perguruan tinggi, dan memberikan kesempatan pada PTAIS untuk dapat ikut serta dalam kompetisi penelitian yang diadakan pada PTAIN, sekaligus menambah kuota pada PTAIS dalam mengikuti penelitian kompetitif yang diselenggarakan diktis. Publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal-jurnal ilmiyah baik yang terakreditasi nasional maupun internasional, untuk jurnal akreditasi nasional disesuikan dengan standar yang ditetapkan oleh LIPI, sedangkan jurnal internasional menggunakan standar yang di tetapkan oleh SCOPUS.

Dari sisi pembelajaran, mereka (Podomoro dkk), menawarkan model pembelajaran baru. Belajar tidak lagi tatap muka, belajar dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Sistem pembelajaran yang semula berbasis tradisional dengan mengandalkan tatap muka, beralih menjadi sistem pembelajaran yang tidak dibatasi  oleh ruang dan waktu (lingkungan belajar terbuka). Sistem pembelajaran seperti ini dan dikenal dengan istilah e-learning. OLE (lingkungan belajar terbuka)  mengatasi adanya keterbatasan dalam proses belajar mengajar tradisional berbasis tatap muka yang dibatasi oleh ruang dan waktu. Dengan proses belajar mengajar tidak dibatasi lagi oleh ruang dan waktu sehingga hubungan antara peserta didik dan pengajar bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Dari hal ini kemudian muncul istilah  virtual learning  (pembelajaran di dunia maya) atau distance learning  (pembelajaran jarak jauh) dan blended e-learning (pembelajaran campuran).

Ketiga, kompetensi lulusan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan lulusan  memiliki kompetensi yang sesuai. Dalam rangka mencapai itu, maka setiap ijazah disertai surat pendamping yang disebut dengan SKPI (surat keterangan pendamping Ijazah) dan sertifikat kompetensi. Menurut Nur Syam selama ini kompetensi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi belum sesuai, hal ini disebabkan banyaknya mata kuliah yang tidak sesuai dengan program studi, banyaknya jumlah SKS pada setiap semester dan banyaknya jumlah mata kuliah yang ditawarkan. Fuad (2011) menjelaskan belajar adalah proses penyusunan pengetahuan dari, pendapat, argumen, gagasan, pengalaman konkrit, aktivitas kolaboratif, dan refleksi serta interpretasi. Harapan Nur Syam, bahwa perguruan tinggi dapat merampingkan mata kuliah dari rata-rata 70-80 menjadi 50-an, sehingga kompetensi yang akan dicapai lebih mudah dan terukur. Beliau mencontohkan, berapa SKS sih yang diperlukan untuk mencetak orang-orang seperti Ustadz Arifin Ilham, Ustadz Solmet dan lainnya?. Berapa SKS yang diperlukan untuk mendajdikan orang mahir menjadi imam istigasah dan tahlil?

 

Referensi

A. Jauhar Fuad, Perguruan Tinggi dan Pendidikan Multikultural, Jurnal Pemikiran Keislaman 22 (2) Juli 2011




Sekolah Bertaraf Atau Bertarif

GAMBAR

Tahun ajaran baru telah tiba, pendaftaran sekolah pun telah dibuka. Banyak orang tua yang mencari informasi tentang sekolah. Sekolah yang akan menjadi pilihan anaknya untuk belajar dan menambah pengetahuan. Para orang tua memilih beberapa sekolah yang menarik bagi mereka. Pilihan orang tua pada sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor.  Baik berdasarkan orientasi ekonomi, sosial, agama, budaya dan yang terpenting adalah kualitas sekolah.

Pada kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, banyak orang tua menjatuhkan pilihan pada sekolah didasarkan kecenderungan ekonomi walaupun tidak menafikan kualitas. Harapan bagi mereka adalah pendidikan yang dapat dijangkau dan berkualitas.

 

Pendidkan Murah Berkualitas

Harapan sebagian besar rakyat Indonesia pada saat ini adalah mendapatkan layanan pendidikan yang murah dan berkulitas. Pendidikan murah menjadi barang langka bagi masyarakat miskin kota maupun desa. Semestinya pemerintah dapat menyediakan pendidikan murah yang tersebar disemua daerah dan dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dengan tanpa adanya diskriminasi. Ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas  Pasal 11: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” Pada aspek pendanaan, pendidikan dasar tidak lagi menjadi beban orang tua tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah tingkat I dan pemeritahan tingkat II. Namun dalam permasalahan pendanaan pendidikan dasar pemeritah belum dapat mengatasinya dengan baik, dapat terindikasi dengan banyaknya anak jalanan pada jam-jam sekolah. Disini perlu ada regulasi yang dilakukan oleh pemerintah mendirikan sekolah murah ditiap kota/kabupaten yang memiliki basik atau kantong-kantong kemiskinan.

Ditegaskan lebih lajut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta  menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi”. Pendidikan yang berkualitas harus dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dari berbagai tingkatan ekonomi, sosial, budaya, dan letak geografi. Menjadi keprihatinan bersama ketika pemerintah hanya dapat menyelenggarakan pendidikan berkualitas di daerah perkotaan. Bagi masyarakat pedesaan bahkan daerah terpencil dan pedalaman pendidikan berkualitas masih sekedar mimpi. Hal ini, menjadi bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat UU Sisdiknas.

Dua aspek pendanaan dan kualitas pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah.  Pendidikan yang berkualitas seringkali tidak dapat dijangku oleh masyarakat lapisan menengah ke bawah. Artinya masih ada diskriminasi bagi warga Negara dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

 

Sekolah Nasional dan Internasional

Penyelenggaraan pendidikan berkualitas telah diatur dalam UU Sisdiknas pasal 50 dengan menerapkan; kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan menyelenggarakan semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf  internasional setidaknya satu di tiap daerah kota/kabupaten. Dua peraturan di atas kemudian diterjemahkan menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Satuan pendidikan yang telah mendapatkan pengesahan sebagai SSN dapat mendongkrak reputasi sekolah bersangkutan. Pencapaian Sekolah Standar Nasional  (SSN) tentunya satuan pendidikan tersebut telah mencapai standar-standar tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Standar tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah yang meliputi: standar  kompetensi  lulusan, standar  isi, standar  proses,  standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan, standar  sarana  dan  prasarana, standar pembiayaan, dan standar  penilaian  pendidikan.

Satuan pendidikan yang telah mencapai delapan standar di atas pemerintah juga melakukan regulasi baru dengan mempersiapkan sekolah go internasional. Sekolah yang dipersipkan go internasional akan diberi tambahan muatan yang dapat mendukung sekolah bertaraf  internasional. Sekolah yang dipersiapakan go internasional disebut dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

RSBI memiliki kesamaan dengan SSN tetapi ada penambahan muatan bahasa asing dalam proses pembelajaran, standar penilaian dan lain sebagainya. Maka status sekolah RSBI lebih tinggi dari status sekolah SSN. Sekolah yang telah dilabeli SSN terlebih RSBI memiliki nilai tawar yang lebih tinggi bahkan bergengsi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan status baru itu, animo masyarakat untuk memasukan anak ke sekolah SSN dan RSBI semakin tinggi. Sebagaimana teori ekonomi semakin banyak permintaan maka harga barang semakin tinggi. Teori ekonomi itu juga diberlakukan pada dunia pendidikan. Semakin baik status sekolah maka semakin mahal biaya pendidikan yang ditawarkan.

Menjadi problem  pada SSN terlebih pada RSBI. Pertama, tingginya pembiyaan pendidikan, menjadi permasalahan baru bagi masyarakat miskin, terlebih ketika pemerintah dan pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada sekolah yang bersetatus RSBI untuk mengabil pungutan uang sesuai dengan kebutuhan mereka dengan tanpa adanya penyeimbang dana APBN/APBD yang memadai. Kedua, terjadi tawar menawar harga kursi, bagi mereka yang berani membayar tinggi tentu akan mendapatkannya.

Pada persoalan ini, praktek kapitalisme terjadi dalam dunia pendidikan. Hanya mereka yang memiliki uang banyak yang dapat merasakan pendidikan berkualitas dengan menafikan in put atau kualitas peserta didik. Tentungnya dengan in put yang rendah tapi ber-duit, kualitas yang dihasilkan tidak seperti yang diharapkan. Maka tidak lagi menjadi Rintisan Sekalah Bertaraf Internasioanal tetapi lebih popular dengan Rintisan Sekalah Bertarif Internasioanal.

Kedepan perlu ada regulasi baru yang perlu diterapkan oleh pemerintah, tidak sekedar menyediakan Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tapi perlu juga menyedikan Sekolah Lokal. Sebagai sebuah ilustrasi bahwa kebudayaan Indonesia yang bersifat lokal telah go internasional contoh Wayang Kulit, Batik, Angklung, Gamelan Jawa, dan banyak budaya lokal lainnya. Maka untuk menunjukan jati diri sebagai bangsa yang besar tidak perlu merubah segala sesuatu (pendidikan dan kebudayaan) berstandar internasioanl. Tetapi yang terpenting budaya lokal bangsa Indonesia dapat dijadikan standar internasional. Maka pendidikan kedepat tidak menjadikan anak Indonesia patuh kepada kebudayaan luar dengan meninggalkan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Sekolah lokal menjadi satu cara bangaimana anak Indonesia memamahami akan budayanya.  Setelah mereka tahu budayanya tentu mereka akan menjalankan budayanya sebagai karakter dan pribadian bangsa. Titik akhir dari proses pendidikan lokal terjadilah suatu proses aktualisasi akan nilai budaya lokal menjadi anutan dan standar internasonal.

Permasalahan pendanaan pendidikan pada pada sekolah berkualitas (SSN dan RSBI) pemerintah harus menyediakan ruang dan kursi bangi masyarakat miskin. Regulasi yang perlu disiapkan oleh pemerintah adalah menyediakan 30% kursi bagi warga yang tidak mampu dengan melakukan subsidi silang.




Pendidikan dan Pembangunan Disektor Pertanian

Pendidikan

Pendahuluan

Cita-cita bangsa sebagai terumus dalam pembukaan UUD 45, mengandung makna bahwa bangsa Indonesia senantiasa berjuang untuk menegakan dan meles-tarikan kemerdekaan dan kedaulatan dalam integritas NKRI berdasarkan Panca-sila. Cita-cita luhur ini akan tegak hanya berkat potensi manusia sebagai subyek unggul terpercaya di dalam negara; mereka juga terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan keadilan oleh dan bagi mereka semua. Cita nasional demikian potensial terealisasi, berkat potensi keunggulan alam, keunggulan sosio kultur.

Namun sekarang, keunggulan suatu bangsa tidak lagi bertumpu pada keka-yaan alam semata, melainkan pada keunggulan sumber daya manusia, yaitu tenaga terdidik yang mampu menjawab tantangan yang sangat cepat. Fakta ini telah lebih dari cukup untuk mendorong para ahli pendidikan dan praktisi untuk melakukan tinjauan sistematis untuk mengatasi atau memperbaiki sistem pendidikan nasional. Green, Little, Kamat, Oketch, & Vickers (2007) pendidikan sangat berpengaruh dalam pembangunan, baik itu dalam pengembangan sumber daya manusia, ekonomi, sosial, dan bahkan lebih banyak lagi peran pendidikan dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dalam hal ini, pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan karena sasarannya adalah peningkatan kualitas SDM. Bahwa pendidikan dapat memiliki efek besar pada penurunan ketimpangan pendapatan, bahkan setelah mengendalikan pertumbuhan penduduk, dan menunjuk ke negara-negara Asia Timur sebagai contoh negara menggabungkan pertumbuhan dengan meningkatnya kesetaraan. Oleh sebab itu, pendidikan juga merupakan alur tengah pembangunan dari seluruh sektor pembangunan (McMahon, 1999).

Namun terdapat suatu kesan babwa persepsi masyarakat umum tentang arti pembangunan lazimnnya bersifat menjurus. Pembangunan semata-mata hanya beruang lingkup pembangunan material atau pembangunan fisik berupa gedung, jembatan, pabrik, dan lain-lain. Padahal sukses tidaknya pembangunan fisik itu justru sangat ditentukan oleh keberhasilan di dalamn pembangunan spiritual, yang secara bulat diartikan pembangunan manusia, dan yang terakhir ini menjadi tugas utama pendidikan (Tirtaraharja & Sulo, 2005).

Persepsi yang keliru tentang arti pembangunan, yang menganggap bahwa pembangunan itu hanya semata-mata pembangunan material dapat berdampak menghambat pembangunan sistem pendidikan, karena pembangunan ini semesti-nya bersifat komprehensif yaitu mencakup pembangunan manusia dan lingkung-annya khususnya disektor pertanian. Makalah ini bermaksud memberikan gambar-an yang komprehensif tentang pembangunan manusia dengan lingkungannya dalam bidang pertanian.

 

Esensi Pendidikan dan Pembangunan

Kata “pembangunan” lazimnya diasosiasikkan dengan pembangunan ekonomi dan industri yang selanjutnya diasosiasikan dengan dibangunnya pabrik-pabrik, jalanan, jembatan sampai kepada pelabuhan, alat-alat transportasi, komu-nikasi, dan sejenisnya. Sedangkan hal yang mengenai sumber daya manusia tidak secara langsung terlihat sebagai sasaran pembicaraan. Pada hal banyak bukti yang dialami oleh banyak negara menunjukan bahwa kemajuan di bidang ekonomi dan industri, lalu kenaikan volume ekspor dan impor sebagai indikatornya, ternyata tidak otomatis membawa kesejahteraan masyarakatnya. Kondisi demikinan justru meninbulkan gejala penyerta yang negatif, antara lain: kegoncangan sosial politik, karena kesengsaran masyarakat (Tirtaraharja & Sulo, 2005). Gambaran di atas itu menunjukan bahwa pembangunan dalam arti yang terbatas pada bidang ekonomi dan industri saja belumlah menggambarkkan esensi yang sebenarnya dari pemba-ngunan, jika kegiatan-kegiatan tersebut belum dapat mengatasi masalah yang hakiki yaitu terpenuhinya hajat hidup dari rakyat banyak material dan spiritual.

Pembangunan ekonomi dan industri mungkin dapat memenuhi aspek tertentu dan kebutuhan misalnya: kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan tetapi mungkin tidak untuk kebutuhan spiritual yang lain. Bukankah kenyataan menunjukkan bahwa banyak orang yang secara materil cukup mampu, tetapi secara spiritual menanggung banyak masalah. Di sini terlihat, bahwa esensi pem-bangunan bertumpu dan berpangkal dari manusianya, bukan pada lingkungannya seperti perkembangan ekonomi sebagaimana telah dikemukakan. Pembangunan berorieniasi pada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya seba-gai manusia. Mengapa perkembangan seperti itu dikatakan berdasarkan dan berangkat dari manusia? kenapa, karena hanya pengembangan yang diarahkan untuk pemenuhan niat hidup manusia sesuai dengan sifat yang dapat meningkatkan martabat. Peningkatan martabat manusia sebagai manusia menjadi tujuan akhir pembangunan. Ketegasan dari setiap perkembangan jika mengakibatkan mengurangi nilai manusia berarti keluar dan esensinya (Tirtaraharja & Sulo, 2005).

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa yang menjadi tujuan akhir pembangu-nan adalah manusianya, yaitu dapat dipenuhi hajat hidup, jasmaniah dan rohaniah. sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk religius. Jika pembangu-nan bertolak dari sifat hakikat manusia, berorientasi kepada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai sebutan dapat diartikan bahwa yang menjadi tujuan akhir pembangunan adalah manusianya. Dengan demikian dapat meningkatkan marta-batnya selaku makhluk (Tirtaraharja & Sulo, 2005).

Jika pembangunan bertolak dari sifat hakikat manusia, berorintasi kepada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia maka dalam ruang gerak pembangunan, manusia dapat dipandang sebagal ‘objek’ dan sekaligus juga sebagai ‘subjek’ pembangunan. Sebagai objek pembangunan manusia dipandang sebagal sasaran yang dibangun. Dalam hal ini pembangunan meliputi ikhtiar ke dalam diri manusia, berupa pembinaan pertumbuhan jasmani, dan perkembangan rohani yang meliputi kemampuan penalaran, sikap diri, sikap sosial, dan sikap terhadap lingkungannya, tekad hidup yang positif serta keterampilan kerja.

Hasan (1985) manusia sebagai sasaran pembangunan, wujudnya diuhah dari keadaan yang masih bersifat “potensial” ke keadaan “aktual”. Bayi yang memiliki benih kemungkinan untuk menjadi, dibina sehingga berubah menjadi kenyataan. Manusia adalah makhluk yang terentang antara “potensi” dengan “aktualisasi”. Di antara dua kutub itu terentang upaya pendidikan. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa pendidikan berperan mengembangkan yaitu menghidupsuburkan potensi-potensi “kebaikan” dan sebaliknya mengerdilkan potensi “kejahatan”.

Potensi-potensi kebaikan yang perlu dikembangkan aktualisasinya seperti kemampuan berusaha, berkreasi, kesediaan menerima kenyataan, berpendirian, rasa bebas yang bertanggungjawab, kejujuran, toleransi, rendah hati, tenggang rasa, kemampuan bekerjasama, menerima, melaksanakan kewajiban sebagai ke-niscayaan, menghormati hak orang lain, dan seterusnya. Oleh adanya perlindung-an dan bimbingan orang tua dan pihak lain yang telah dewasa, bayi beranjak status quonya dalam rentangan antara “naluri” dan “nurani”. Jika seandainya manusia dapat hidup hanya dengan bekal naluri maka tidak ada bedanya manusia itu dengan hewan. Justru adanya “nurani” menjadi kriterium pembeda yang prin-sipil antara manusia dengan hewan. Di sini jelas betapa urgennya peranan pendi-dikan itu yang memungkinkan berubahnya potensi manusia menjadi aksidensi dari naluri menjadi nurani, sehingga manusia menjadi sumber daya atau modal utama pembangunan yang manusiawi.

Manusia dipandang sebagai ‘subjek’ pembangunan karena ia dengan sege-nap kemampuannya menggarap lingkungannya secara dinamis dan kreatif, baik terhadap sarana lingkungan alam maupun lingkungan sosial/spiritual. Perekayasa-an terhadap lingkungan ini lazim disebut pembangunan. Jadi pendidikan mengarap ke dalam diri manusia, sedang pembangunan mengarah ke luar yaitu ke lingkungan sekitar manusia.

Jika pendidikan dan pembangunan dilihat sebagai suatu garis proses, maka keduanya merupakan suatu garis yang terletak kontinu yang saling mengisi. Pro-ses pendidikan pada satu garis menempatkan manusia sebagai titik awal, karena pendidikan mempunyai tugas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan, yaitu pembangunan yang dapat memenuhi hajat hidup masyarakat luas serta mengangkat martabat manusia sebagai makhluk. Bahwa hasil pendidikan itu menunjang pembangunan, juga dapat dilihat korelasi-nya dengan peningkatan kondisi sosial ekonomi peserta didik yang mengalami pendidikan. McMahon (1999) penelitian menunjukkan peningkatan pendidikan memiliki efek positif pada stabilitas politik di sebagian besar negara, termasuk di negara berkembang. Untuk negara-negara OECD lebih maju juga ada bukti substansial efek pendidikan pada kohesi sosial. Pendidikan adalah generator kuat modal sosial.

McMahon (1999) menemukan bahwa pendaftaran pendidikan berkorelasi secara signifikan di seluruh negara-negara dengan hak asasi manusia, stabilitas politik dan demokratisasi, baik secara langsung, dan secara tidak langsung dalam semua kasus melalui pertumbuhan ekonomi. Peningkatan partisipasi primer dan sekunder, setelah 20 tahun jeda waktu, berkorelasi secara signifikan dengan penurunan kemiskinan, sedangkan pengembangan dengan stabil atau menurun ketimpangan pendapatan itu terkait dengan perluasan pendidikan menengah ke daerah pedesaan setelah generalisasi pendidikan dasar. Robertson, Novelli, Dale, Tikly, Dache, & Alphonce, (2007) menunjukan hasil penelitian di negara maju umumnya menunjukkan adanya korelasi positif antara tingkat pendidikan yang dialami seseorang dengan tingkat kondisi sosial ekonominya. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dialami seseorang, semakin baik kondisi sosial ekonomi-nya. Kiranya jelas bahwa hasil pendidikan dapat menunjang pembangunan dan sebaliknya hasil pembangunan dapat menunjang usaha pendidikan. Jelasnya, suatu masyarakat yang makmur tentu lebih dapat membiayai penyelenggaraan pendidikannya ke arah yang lebih bermutu.

Uraian di atas menunjukkan status pendidikan dan pembangunan masing-masing dalam esensi pembangunan serta antara keduanya. Pendidikan merupakan usaha ke dalam diri manusia sedangkan pembangunan merupakan usaha ke luar dari diri manusia. Pendidikan menghasilkan sumber daya tenaga yang menum-pang pembangunan dan hasil pembangunan dapat menunjang pendidikan (pem-binaan, penyediaan sarana, dan serusnya).

 

Pendidikan dan Pembangunan Sektor Pertanian

Kemajuan sebuah Negara ditentukan oleh tiga komponen utama yang berperan yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi. Pada perkembangannya komponen yang mendominasi adalah sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi. Negara maju dan berkembang dapat dilihat dari SDM yang dimiliki dan seberapa besar pemanfaatan teknologi yang tepat guna.

Indonesia menjadi salah satu Negara berkembang yang berada di kawasan Asia, dengan berbagai potensi alam yang dimiliki. Potensi alam tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan tambang, hutan, perkebunan dan pertanian. Potensi yang melimpah belum dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya disektor pertanian.

Pertanian yang merupakan sektor potensial untuk dikembangkan belum didukung oleh sumber daya manusia yang memadai. Bahkan sumber daya manu-sia bidang ini cenderung mengalami penurunan minat dikarenakan pendapatan pada sektor ini kurang menjanjikan dan secara status sosial masih dipandang ren-dah. Terbukti sekolah kejuruan pertanian yang dulu pernah ada hapus karena peminatnya berkurang. Untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, diperlukan pembangunan pendidikan yang mengarah pada pengembangan wila-yah, sehingga pendidikan bukan merupakan usaha yang sia-sia (Saparyati, 2008).

Pembangunan pertanian akan berjalan dengan baik bila didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yang merupakan keluaran (output) dari pembangunan pendidikan, sehingga kebijakan bidang pendidikan yang meng-arah pada pembangunan pertanian memegang peranan penting dalam hal ini.  Salah satu tolok ukur manusia berkualitas adalah tingginya tingkat pendidikan (Alkadri, Muchdie, Suhandjojo; 2001). Selain kepribadian, lingkungan (pendidik-an) berpengaruh terhadap perilaku seseorang  (Munib, 2004). Dengan kata lain, perilaku petani dengan tingkat pendidikan yang tinggi diharapkan lebih baik dibanding dengan petani dengan tingkat pendidikan yang rendah.

 

Peran pendidikan terhadap pembangunan pertanian masih belum maksi-mal. Sumber daya manusia yang dihasilkan oleh pendidikan formal baru mampu menjadi pelaku usaha di bidang pertanian (off farm), belum mampu menjadi pelaku utama/petani (on farm). Padahal pendidian formal sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku seorang petani (Saparyati, 2008). Banyak lulusan sarjana pertanian sebagain dari mereka tidak kembali di desanya untuk menjadi petani melainkan menjadi tenaga kantor di dinas pertanian. Dengan demikian, yang menjadi petani sebagian dari mereka adalah lulusan SD dan SMP.

Pembangunan pertanian dapat didefinisikan sebagai suatu proses peruba-han sosial.  Implementasinya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan petani semata, tetapi sekaligus juga dimaksudkan untuk me-ngembangkan potensi sumberdaya manusia baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya, lingkungan, maupun melalui perbaikan (improvement), partumbuhan (growth) dan perubahan (change) (Iqbal dan Sudaryanto, 2008).

Mosher (1966) menjelaskan secara sederhana dan gamblang tentang syarat pokok dan syarat pelancar dalam pembangunan pertanian. Syarat pokok pemba-ngunan pertanian meliputi: (1) adanya pasar untuk hasil-hasil usaha-tani, (2) tek-nologi yang senantiasa berkembang, (3) tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal, (3) adanya perangsang produksi bagi petani, dan (5) terse-dianya pengangkutan yang lancar dan kontinyu.  Adapun syarat pelancar pemba-ngunan pertanian meliputi: (1) pendidikan pembangunan, (2) kredit produksi, (3) kegiatan gotong royong petani, (4) perbaikan dan perluasan tanah pertanian, dan (5) perencanaan nasional pembangunan pertanian. Beberapa Negara berkembang, termasuk Indonesia, mengikuti saran dan langkah kebijakan yang disarankan oleh Mosher.

Pembangunan pertanian di Indonesia dilaksanakan secara terencana  dimu-lai sejak Repelita I (1 April 1969), yaitu pada masa pemerintahan Orde Baru, yang tertuang dalam strategi besar pembangunan nasional berupa Pola Umum Pemba-ngunan Jangka Panjang (PU-PJP) yaitu PU-PJP I (1969-1994) dan PU-PJP II (1994-2019). Dalam PU-PJP I, pembangunan dilaksanakan melalui lima serang-kaian Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang semuanya  dititik beratkan pada sektor pertanian sebagai berikut:

  1. Repelita I: titik berat pada sektor pertanian dan industri pendukung sektor pertanian.
  2. Repelita II: titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri pengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
  3. Repelita III: titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri pengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
  4. Repelita IV: titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri penghasil mesin-mesin.
  5. Repelita V: melanjutkan Repelita IV.

Suhendra (2004) di banyak negara, sektor pertanian yang sukses merupakan prasyarat untuk pengembangan sektor industri dan jasa. Para perancang pembangunan Indonesia pada awal rezim Orde Baru sangat sadar akan hal ini, sehingga pembangunan jangka panjang dirancang secara bertahap. Pada tahap pertama, pembangunan difokuskan pada pengembangan sektor pertanian dan industri yang memproduksi peralatan produksi peratanian. Pada tahap kedua, pembangunan difokuskan pada industri pendukung pendukung (agroindustri) yang secara bertahap dialihkan ke pengembangan industri mesin dan logam. Rencana pengembangan seperti ini diharapkan dapat membentuk struktur ekonomi Indonesia yang harmonis dan seimbang, tahan terhadap guncangan internal dan eksternal.

Pembangunan pertanian di masa pemerintahan Orde Baru telah membawa beberapa hasil.  Pertama, peningkatan produksi, khususnya di sektor pangan yang berpuncak pada pencapaian swasembada pangan, khususnya beras, pada tahun 1984.  Ketersediaan bahan pangan, khususnya beras, dengan harga yang relative murah, memberikan kontribusi terhadap proses industrialisasi dan urbanisasi yang membutuhkan pangan murah. Kedua, sektor pertanian telah meningkatkan pene-rimaan devisa di satu pihak dan penghematan devisa di lain pihak, sehingga mem-perbaiki posisi neraca pembayaran Indonesia.  Ketiga, pada tingkat tertentu sektor pertanian telah mampu menyediakan bahan-bahan baku industri sehingga melahir-kan agroindustri.

Pada pasca reformasi, pemerintah menycanangkan kegiatan pembangunan pertanian tahun 2005-2009 dilaksanakan melalui tiga program, yaitu: (1) Program peningkatan ketahanan pangan, (2) Program pengembangan agribisnis, dan (3) Program peningkatan kesejahteraan petani. Operasionalisasi program peningkatan ketahanan pangan dilakukan melalui peningkatan produksi pangan, menjaga ke-tersediaan pangan yang cukup aman dan halal di setiap daerah setiap saat, dan antisipasi agar tidak terjadi kerawanan pangan. Operasionalisasi program pengem-bangan agribisnis dilakukan melalui pengembangan sentra/kawasan agribisnis komoditas unggulan. Operasionalisasi program peningkatan kesejahteraan petani dilakukan melalui pemberdayaan penyuluhan, pendampingan, penjaminan usaha, perlindungan harga gabah, kebijakan proteksi dan promosi lainnya.

Kebijakan itu, tidak dapat menjadikan Indonesia lebih baik dalam hal ter-sediaan pangan. Darwanto (2005) menjelaskan impor beras masih dilakukan un-tuk memenuhi kebutuhan nasional yaitu dengan jumlah rata-rata per tahun men-capai sekitar 1.043.140 ton atau sekitar 4,7% dari pasokan nasional.  Hendrastomo (2011) pertanian kita semakin tertinggal dari Thailand, petani semakin miskin dan akhirnya tidak lagi menjadi ladang emas bagi masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan dan rencana pembangunan yang berat sebelah. Liputan di TV Nasional (2014) juga mengiforamsikan pemerintah yang melakukan impor beras dari Vietnam.

 

Thailand dan Vietnam menjadi pengekpor beras terbesar di dunia karena mencontoh intesifikasi pertanian Indonseia era Orde Baru. Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Thailand membuat lembaga semacam Bulog. Padi meru-pakan tanaman pangan paling penting di kedua Negara (Gatra, Maret: 2014).

Pengamat Ekonomi Pertanian Bustanul (dalam Gatra, 2014), keberhasilan produksi beras Thailand dan Vietnam bukan karena teknologi. Tero-bosan teknologi keduanya tidak jauh berdeda dari petani Indonesia. Faktor lain, keberhasilan surplus beras di Thailand dan Vietnam karena jumlah penduduk yang sedikit, dan etos kerja yang baik dari pertanian dan pemerintah. Lebih lanjut, Indonseia lebih maju dibandingkan dengan Thailand dari segi trobosan pertanian. Sistem yang diterapkan di Thailand saat ini mengacu pada masa pemerintah Orde Baru di Indonesia. Jadi sebetulnya yang dikerjakan Thailand saat ini adalah apa yang dilakukan Indonesia pada era 1980-1990.

 

Tabel 1. Data Perusahan Benih Asing di Indonesia

Distributor di Indonesia Asal Negara Produk Benih Merek Dagang
1. PT. East-West Seed Thailand Buah, sayur dan jagung Cap panah merah
2. PT. Benih Inti Subur Intani (BISI) Thailand Buah, sayur, padi  dan jagung Cap kapal terbang
3. PT. Branita Sandhini Amerika Serikat Kedelai dan jagung hibrida De Ruiter seed dan seminis
4. PT. Dupont Pioneer Amerika Serikat Jagung hibrida dan padi hibrida Pioneer
5. PT. Syngenta Swiss Sayuran, jagung hibrida, dan padi hibrida Syngenta
6. PT. Nunhems Seed Jerman Buah sayur dan padi hibrida Arize hibrido dan nunhems
7. PT. Marcopolo Seed Nusantara Prancis Buah dan sayuran Marcopolo
8. PT. Rijk Zwaan Belanda Buah dan sayuran Rijk zwaan
9. PT. Takii Seed Jepang Buah dan sayuran Takii
10. PT. Koreana Seed Korea selatan Buah dan sayuran Nongwoo bio
11. PT. Namdhari India Buah dan sayuran Profita
12. PT. Advanta India Buah, sayuran, padi dan jagung Advanta
13. PT. Hextar Cina Buah, padi hibrida  dan sayuran Winall
14. PT. Known You Seed Taiwan Buah dan sayuran Known you crops

Sumber: Majalah Gatra Desember 2013

Di Balai Besar Padi Subang, Jawa Barat, terdapat berbagai macam varietas hasil persilangan. Ada varietas imbrida dan hibrida. Ada pula teknologi jajar legowo yang dikembangkan peneliti sejak empat tahun yang lalu. Yaitu, sistem tanam padi berjajar dua baris dengan memberikan ruang kosong pada setiap dua baris. Temuan-temuan itu belum menjadi national policy. Peneliti hanya diadopsi dalam skala kecil karena kurang sinergi antara peneliti dan pemerintah.

  Artinya pembangunan di sektor pertanian tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh pembanguna teknologi melainkan pada kebijakan pemerintah dan sumber daya manusia. Kebijakan pemerintah,  misalnya: melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman  modal, terbukanya keran investasi termasuk di sektor pertanian, yang mendorong kehadiran pabrik benih asing. UU ini mem-berkan kesempatan perusahaan multinsional melakukan bisnis di Indonesia pada berbagai macam sektor, termasuk pangan dan pertanian.

Padangan Dwi Andreas Santoso (dalam Gatra, 2013), hegemoni perusaha-an benih multi nasional itu sudah sangat menghawatirkan. Benih padi hibrida 100% dikuasai perusahaan multinasional, benih-benih lain sperti jagung hibrida 70% dikuasai oleh perusahaan asing itu juga. Jadi kedaulatan kita atas benih sangat rendah. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yang sedianya diharapkan mampu memproteksi petani dari jamahan modal asing yang menggurita, dengan mengatur invetasi asing sehingga menjadi maksimal sahamnya 30%, hanyalah konsep di atas kertas. UU Holtikultura, itu dikonsep dan dibuat oleh perusahaan, peran petani tidak ada.

Penguatan sumber daya manusia mempunyai peran ganda dalam sebuah proses pembangunan, selain menjadi obyek, sumber daya manusia juga merupak-an subyek pembangunan. Sebagai obyek pembangunan, sumber daya manusia merupakan sasaran pembangunan untuk disejahterakan. Sedang sebagai subyek pembangunan, sumber daya manusia berperan sebagai pelaku pembangunan. Pendidikan sebagai upaya untuk mengembangkan semua aspek kepribadian manusia, yang mencakup pengetahuan, nilai, sikap dan keterampilan  diharapkan mampu mendukung  kegiatan ini. Namun daya dukung pendidikan sektor pertain-an masih kurang. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya lembaga pendidikan formal dan non formal yang bergerak di sektor pertanian. Kalaupun ada, hanya sebatas penyuluhan yang dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian. Dari data yang ada, anggota kelompok tani yang aktif mengikuti kegiatan penyuluhan ± 20% (Observasi, 2014), sehingga sebetulnya usaha pening-katan kualitas SDM melalui kegiatan penyuluhan belum membuahkan hasil yang maksimal. Regenerasi sumber daya manusia pelaku pembangunan di sektor ini memang masih dilakukan secara informal (keluarga) atau  turun temurun. Usaha untuk mengaitkan pembangunan pendidikan dengan pembangunan pertanian belum dilakukan secara maksimal, sehingga lulusan (output) yang dihasilkan dari sektor pendidikan cenderung bekerja di luar sektor pertanian. Hal ini memuncul-kan kekhawatiran, karena petani yang ada saat ini rata-rata sudah berusia lanjut.

 

Solusi

Pertanian sebagai sektor penting yang harus dipertahankan keberadaanyaa sehingga menjadi suatu sektor unggulan. Namun kenyataannya, sektor ini belum didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Ada beberapa solusi yang ditawarkan:

  1. Mendorong anak untuk suka pada pertanian dengan cara mengenalkan dunia pertanian sedini, melalui kegiatan bermain, rekreasi, pramuka dan lain sebagainya.
  2. Menyempurnakan kurikulum muatan lokal pertanian dengan melibatkan tenaga ahli dari Dinas Pertanian. Muatan lokal ini diharapkan mampu menjadi bekal bagi generasi muda menekuni dunia pertanian baik secara penuh atau sampingan.
  3. Mendirikan sekolah kejuruan pertanian di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan memberikan beasiswa bagi anak yang mau masuk ke sekolah tersebut.
  4. Menambah jumlah balai penyuluhan pertanian (BPP), sehingga dicapai kondisi ideal 1 kecamatan 1 balai penyuluhan pertanian.
  5. Membangun infrastruktur yang mempermudah akses pedesaan ke perkotaan
  6. Meminimalisir dan menghentikan praktek konversi lahan pertanian produktif khususnya yang beririgasi tehnis dan melakukan reformasi agraria.
  7. Merumuskan politik dan kebijakan pertanian yang jelas dan berpihak kepada   petani sehingga mampu meningkatkan taraf ekonomi dan mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap mereka.
  8. Menciptakan industri turunan pertanian sehingga mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan nilai tambah dan memanfaatkan limbah pertanian. Pemberlakuan muatan lokal pertanian bagi sekolah di kabupaten Demak dengan melibatkan tenaga ahli dari Dinas Pertanian, karena tidak semua lulusan pendidikan terserap di dunia kerja non pertanian dan saat ini pertanian merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja terbanyak, sehingga muatan lokal pertanian diharapkan mampu menjadi bekal ketrampilan untuk terjun di dunia pertanian.
  9. Meningkatkan kerja sama antara Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang pertanian dengan cara melibatkan tenaga ahli Dinas Pertanian dalam kegiatan belajar mengajar.
  10. Menciptakan suatu sistem terpadu, dimana pembangunan antar sektor dapat saling terkait, saling mendukung dan saling menopang. Pendidikan sebagai suatu proses untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pembangunan harus didukung oleh sektor lain yang mampu mencipta-kan lapangan kerja atau iklim usaha yang kondusif sehingga lulusan pendidi-kan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di daerahnya.
  11. Pengembangan riset pertanian baik dalam pembenihan, penagulangan hama, pengelolaan lahan.
  12. Mengurangi impor hasil pertanian untuk menjaga stabilitas harga hasil pertanian, sehingga mendorong semangat petani, dan meningkatkan taraf kesejahteraan petani.

 

Kesimpulan

Pendidikan memiliki tujuan dalam membangun sumber daya manusia. Pendidikan dan pembangan merupakan dua entitsa yang tidak dapat dipisahkan, sebuah Negara akan membangun jika pendidikan di Negara tersebut tertata deng-an baik. Pendidikan menjadi kunci pembangunan, keberhasilan pembangunan ditentukan oleh keberhasilan sistem pendidikan nasional yang dicanangkan. Keberhasilan pembangunan di sektor pertanian tidak semata-mata ditentukan oleh pembangunan di sektor teknologi melainkan ditentuak oleh pembangunan kualitas sumber daya manusia, aspek kepribadian manusia, yang mencakup pengetahuan, nilai, sikap dan keterampilan  diharapkan mampu mendukung  kegiatan di sektor pertanian.  Sebagaimana yang telah dicapai oleh Thailand dan Vietnam yang telah berhasil melakukan pembangunan di sektor pertanian.

 

Daftar Pustaka

Alkadri, Muchdie, Suhandjojo. 2001.  Tiga Pilar Pengembangan Wilayah (SDA, SDM, Teknologi). Jakarta : BPPT.

Darwanto, D. H. 2005. Ketahanan pangan berbasis produksi dan kesejahteraan petani. Ilmu Pertanian. 12(2): 152-164.

Green, A., Little, A. W., Kamat, S. G., Oketch, M., & Vickers, E. 2007. Education and Development in a Global Era: Strategies for ‘Successful Globalisation’. London: University of London.

Iqbal, M. Dan T. Sudaryanto. 2008. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dalam Prespektif Kebijakan Pembangunan Pertanian. Analisis Kebijakan Pertanian, 6 (2): 155-173.

Hendrastomo, G. 2011. Keterpurukan sektor pertanian sebagai potret kegagalan industrialisasi di Indonesia. Dimensia, 5(1): 71-83.

Majalah Gatra Desember 2013.

Majalah Gatra Maret 2014.

McMahon, W. 1999. Education and Development, Oxford: OUP.

Mosher, Arthur T. 1966. Training Manual for Group Study of Getting Agriculture Moving. New York: Agricultural Development Council

Munib. Achmad., dkk. 2004. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: UPT UNNES Press.

Robertson, S., Novelli, M., Dale, R., Tikly, L., Dache, H. & Alphonce, N. 2007. Globalisation Education and Development: Ideas, Actors and Dynamics, London: DFID.

Saparyati, D. I. 2008. Kajian Peran Pendidikan Terhadap Pembangunan Pertanian Di Kabupaten Demak. Tesis. Universitas Diponegoro.

Suhendra, S. 2004. Analisis structural sektor pertanian Indonesia: analisisi model input-output. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 9(2): 55-65.

Tirtarahadja, U & Sulo, S.L.L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman  Modal

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

 

 




Empat Kedhaliman Global sebagai Tantangan Terbesar Umat Manusia; Kuliah Umum Ketua PBNU di Kampus Tribakti-Kediri

Law

Salah satu hal yang paling menarik dari hasil  Kuliah Umum oleh Ketua PBNU,  KH. Said  Aqil Siraj, di Kampus Tribakti-Kediri kemarin adalah pemaparannya mengenai 4 kedhaliman atau penyimpangan besar yang terjadi secara sustainable di dunia. Diantara kedhaliman tersebut antara lain;

a) Kedhaliman Global dalam bidang politik
Contoh dari penyimpangan ini terjadi dalam tubuh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB, bahasa Inggris; United Nations disingkat UN). Sebagai salah satu organ utama PBB, Dewan Keamanan (DK) PBB, bertugas menjaga perdamaian dan keamanan nasional dengan 5 anggota tetap, diantaranya Amerika Serikat. Idealnya melalui PBB, semua bangsa bersatu menjaga kedamaian internasional tanpa pandang bulu. Namun faktanya, kesetaraan HAM sebagai jargonnya, tidak diaktualisasikan. Sebagai bukti, manakala Palestina meminta pengakuan PBB sebagai negara berdaulat, justru AS menolaknya dengan tegas. Bahkan pada akhir tahun 2017, Presiden Trump secara terang-terangan menyatakan mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel dan berencana memindahkan kedutaan besarnya disana. Alhasil sebagian besar negara mengecam pernyataan AS tersebut. Terlihat dari hasil voting Majlis Umum PBB yakni 128 Negara mendukung Palestina, 9 Negara Menolak dan 35 Negara Abstain. Namun sebagai salah satu DK PBB, dengan arogannya AS menggunakan Hak Veto menghadapi kekalahan dalam persidangan PBB tersebut. Sungguh ini tidak adil dan sangat dhalim.

b) Kedhaliman Global dalam Ekonomi
Bangsa Indonesia memiliki Sumber Daya Alam melimpah, diantara hasil buminya yaitu emas, berlian, nikel, tembaga, batu bara, Minyak Bumi, Gas Alam, dll. Namun ironisnya, Indonesia tidak cukup berdaulat dalam menentukan harga jual dan beli dalam perdagangan kekayaannya. Ia harus patuh mengikuti peraturan GATS (General Agreement Trade in Services), yakni salah satu bentuk perjanjian dalam naungan WTO (World Trade Organization) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa. WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) adalah satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara dengan konsep liberalisasi perdagangan dunia.  WTO berdiri pada 01 Januari 1995 menggantikan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yakni suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Indonesia adalah salah satu anggota dari WTO, sehingga wajib mengikuti segala aturan mainnya termasuk penentuan harga jual beli hasil bumi. Sering kali yang berkuasa menentukan harga justru negara kecil yang miskin SDA yaitu Singapura. Disanalah surganya para agen besar perdagangan internasional. Lagi-lagi inilah salah satu bentuk penyimpangan besar internasional terhadap Indonesia dalam bidang ekonomi.

c) Kedhaliman Global dalam Bidang Moneter (Uang)
Mengutip sedikit dari sejarahnya, pertukaran barang/jasa pada awal peradabannya memakai sistem barter, kemudian digantikan dengan uang barang. Namun karena uang barang mempunyai banyak kelemahan dipilihlah barang logam, yaitu emas dan perak (dinar-dirham).

Sekitar awal abad ke-16, saat uang logam masih digunakan sebagai uang resmi, ada beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari kepemilikan logam tersebut, antara lain bank, kreditur dan pandai besi (goldsmith)/toko perhiasan. Pihak-pihak inilah yang pertama kali membuat surat berharga tertentu sebagai bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak.

Karena kertas tersebut di back up dengan emas dan perak maka masyarakat menerimanya sebagai alat tukar. Pihak-pihak tersebut itulah, pada akhirnya mendirikan dan mengembangkan sistem perbankan yang dinamakan dengan Federal Reserve Bank (The Fed). The Fed merupakan bank sentral AS yang didirikan tahun 1913.

Sejarah singkatnya, pada tahun 1934, Presiden ke-32 Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mengeluarkan perintah bahwa warganegara dilarang memiliki emas. Karena illegal, rakyat mulai berbondong-bondong menukar emasnya dengan surat berharga yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu. Inilah asal mula perampokan emas besar-besaran. Pada tahun 1963, Presiden Kennedy memerintahkan Departemen Keuangan Amerika untuk mencetak logam perak. Perintah ini tidak sejalan dengan kepentingan The Fed. Lima bulan setelah perintah tersebut, presiden mati dibunuh. Selanjutnya Presiden Johnson membatalkan keputusan Kennedy dan menarik uang perak secara simultan. Tahun 1976, Presiden Carter mencabut aturan status illegal kepemilikan emas bagi warga, namun uang kertas sebagai alat tukar tetap dikendalikan oleh The fed meski tanpa collateral emas dan perak.

Surat berharga diatas akhirnya jarang ditukarkan kembali dengan logam oleh pemiliknya dan lambat laun pihak-pihak terkait semakin berani menerbitkan surat berharga tanpa jaminan logam. Namun liciknya, sampai saat ini meski tanpa jaminan logam, setiap penerbitan uang kertas harus memiliki collateral berupa mata uang dolar AS, sebagai ganti emas dan perak. Disinilah asal muasal musibah datang, ketika sebuah negara termasuk Indonesia mengalami krisis moneter (uang) seperti kasus tahun 1998, maka diwajibkan baginya meminjam uang kepada Bank Dunia (World Bank) yang bermarkas di Washington DC, AS, hanya untuk menguatkan kembali mata uang rupiah.

Dalam hal ini, Pengasuh PP. Al-Tsaqafah, KH. Said, menilai bahwa kelahiran sistem perbankan adalah asal muasal musibah. Di satu sisi masyarakat dimanjakan dengan berbagai kemudahan finansial dengan fasilitas produk dan jasa yang diberikan, di sisi lain madharatnya masyarakat sangat tergantung dengan utang, menjadi makhluk egois, materialistik, hedonistik dan mencintai kemewahan.

d) Kedhaliman Global dalam Pendidikan
Standar kemajuan ilmu pendidikan zaman sekarang, seringkali merujuk pada Bangsa Barat, sedangkan khazanah keilmuan umat Islam kuasai tidak dianggap sebagai sebuah disiplin ilmu yang penting bagi mereka. Umat ini harus mampu menjawab tantangan tersebut, harus bangga memiliki tokoh-tokoh berjasa dalam kemajuan peradaban dunia. Sebut saja tokoh muslim, Imam Ghazali (Algazel) dan Imam Haramain sebagai agamawan, Filsuf Islam dan teolog terkenal, Ibnu Rusyd ahli kedokteran, Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi sebagai ahli matematika penemu teori aljabar dan algoritma serta angka nol, Ahmad bin Majid seorang navigator, pelukis peta dan penemu kompas yang pernah menjadi guide bagi seorang berkebangsaan Portugis, Vasco da Gama, dalam menemukan jalannya dari Pantai Timur Afrika ke India di sekitar Tanjung Harapan. Selain itu ada juga penemu nada dan logika matematika yaitu Abu Nasir al-Farabi (Alpharabius) dan masih banyak lagi tokoh muslim yang perlu kita teladani demi perkembangan peradaban dunia.

Itulah 4 kedhaliman global yang terjadi di dunia yang akan selalu menjadi PR bagi umat manusia. Maka dari itu, sebagai warga negara yang bergerak dalam bidang pendidikan, sudah sepatutnya para dosen terus memompa semangat para mahasiswa, agar mereka memiliki visi misi yang jelas dan terarah demi kemajuan peradaban, sehingga mampu sedikit demi sedikit memberikan solusi terbaik dalam menghadapi tantangan-tantangan global diatas.