Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025 Dorong Implementasi UU Pesantren

0
349
Whatsapp image 2025 11 10 at 09.12.24

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Masyayikh menyelenggarakan Annual Conference on Pesantren Education di Jakarta pada Rabu–Jumat, 5–7 November 2025. Forum ilmiah nasional ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren melalui penguatan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap sistem pendidikan pesantren dan lulusannya.

Whatsapp image 2025 11 10 at 09.12.24 (1)

Konferensi yang untuk pertama kalinya diinisiasi oleh Majelis Masyayikh tersebut diikuti sekitar 300 peserta, terdiri atas pemangku kebijakan legislatif dan eksekutif, akademisi, peneliti, serta para pengasuh pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu peserta dari kalangan akademisi adalah dosen Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri, Nur Muhammad Saifurrijal, S.Ag., S.H., M.H. Kehadirannya menunjukkan peran serta perguruan tinggi keagamaan dalam membahas isu-isu strategis pesantren. Ia menyambut baik pelaksanaan konferensi ini, terutama fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan isu-isu Terkait Rekognisi, Afirmasi, Fasilitasi Pesantren.

Whatsapp image 2025 11 10 at 09.12.25 (1)

“Dari sudut pandang hukum dan kelembagaan, konferensi ini adalah langkah maju dalam memastikan kepastian hukum dan rekognisi penuh terhadap lulusan pesantren,” ujarnya. Ia menambahkan, penyetaraan ijazah pesantren bukan semata persoalan administratif, melainkan pengakuan substansial terhadap karakter dan keilmuan utuh yang dibentuk di pesantren.

“Ini momen krusial bagi pemerintah, DPR, dan Majelis Masyayikh untuk menerjemahkan semangat UU Pesantren ke dalam regulasi teknis yang menghilangkan semua hambatan dikotomi pendidikan, termasuk dalam skema pendanaan dan karier,” ujarnya.

Saifurrijal juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan hukum di lingkungan pesantren. Menurutnya, pencegahan kekerasan harus menjadi bagian integral dari standar kepengasuhan yang disusun oleh Majelis Masyayikh, dilengkapi dengan mekanisme pelaporan dan sanksi yang jelas agar pesantren tetap menjadi ruang aman dan ideal bagi para santri menuntut ilmu.

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam sambutannya menegaskan bahwa konferensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terkait penyetaraan ijazah dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ia menjelaskan bahwa rekognisi merupakan pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, afirmasi adalah bentuk keberpihakan negara terhadap pesantren, sedangkan fasilitasi merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan akses pesantren terhadap sumber daya pendidikan, pendanaan, dan pengembangan mutu.

Whatsapp image 2025 11 10 at 09.12.23

“Jadi melalui Undang-Undang Pesantren tidak ada perbedaan antara lulusan pesantren dan nonpesantren. Tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ijazah. Undang-undang ini bagian dari ekosistem pendidikan nasional, bukan sistem yang terpisah,” ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Kiai Rozin menyampaikan bahwa hasil konferensi akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk ditindaklanjuti. Ia juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai pencegahan kekerasan dan perundungan dalam standar kepengasuhan, kurikulum, serta kelembagaan pesantren.

Terkait Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren yang dibentuk Kemenag, ia menyampaikan bahwa Majelis Masyayikh akan bersinergi sesuai dengan perannya masing-masing. “Saya kira kekerasan di pesantren itu menjadi isu kita semua. Menjadi problem kita bersama, baik di dalam maupun di luar Satgas, kita punya konsen yang sama. Jadi Satgas bekerja, Majelis Masyayikh akan melakukan sesuai dengan tugasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai konferensi ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat implementasi penyetaraan hak-hak pesantren sebagaimana diamanatkan UU Pesantren. Menurutnya, meskipun undang-undang tersebut telah disahkan, realisasi penyetaraan dan dukungan pembiayaan bagi pesantren masih perlu diperkuat.

“Di Undang-Undang Pesantren itu hak-hak pesantren setara dengan pendidikan lainnya. Pertanyaannya sudah dinikmati? Belum. Belum kita dapatkan dengan baik. Apalagi terkait dengan kewajiban pemerintah mendukung pembiayaan pesantren,” ujarnya.

Marwan juga menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar mencantumkan pasal tentang pendidikan pesantren. “Di Undang-Undang Sisdiknas kita akan revisi. Masih tetap menyebutkan pesantren masih nonformal. Usulan kita harus ada pasal di situ, pesantren bagian integral dari pendidikan nasional. Maka kalau pasal ini bisa ditetapkan tidak ada lagi dikotomi, tidak ada lagi rezim-rezim pendidikan,” tegasnya.

Ia berharap konferensi ini dapat menjadi tonggak dalam memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, dan infrastruktur pesantren. “Kita berharap pesantren menjadi pionir dalam pencegahan kekerasan dan penguatan pendidikan karakter, karena anak-anak santrinya berada di lingkungan yang membentuk akhlak dan keilmuan secara utuh,” pungkasnya.

Whatsapp image 2025 11 10 at 09.12.25

Comments are closed.