LPM UIT Lirboyo Kediri Hadiri Sosialisasi Peran SKPI dan LSP Pihak 3 dalam Rekognisi Kompetensi Lulusan

E2690706 80e2 424e 9d6c 280c8d228934

KEDIRI — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri turut menghadiri kegiatan sosialisasi bertajuk Peran Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pihak 3 dalam Rekognisi Kompetensi Lulusan yang diselenggarakan oleh Presidium Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Prof. Dr. H. Muammar dan menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Kepala Subdirektorat Pengembangan Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Dr. A. Rafiq Zainul Mun’im, Ketua Perkumpulan Lembaga Penjaminan Mutu (PILJAMU) Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd., serta Direktur LSP Pihak 3 TPI, E. Andi Ali Said, M.M. Sosialisasi ini turut didukung oleh PT Sevima melalui Ir. Sukemi.

LPM UIT Lirboyo Kediri diwakili oleh Ika Novita Sari, M.Psi., Psikolog. Dalam forum tersebut, para narasumber membahas pentingnya peran SKPI dan LSP dalam mendukung mutu pendidikan di perguruan tinggi. Dalam rangka memfasilitasi pengembangan skill atau keterampilan kerja maka perguruan tinggi perlu memperkuat formulasi output skill mahasiswa yang siap di dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Direktur LSP Pihak Ketiga TPI, E. Andi Ali Said, menyampaikan flowchart rekognisi kompetensi bahwa SKPI diposisikan sebagai portofolio rekam jejak mahasiswa selama menempuh pendidikan, sementara validasi kompetensi lulusan perlu diperkuat melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP. Ia menekankan bahwa SKPI belum berfungsi sebagai alat validasi kompetensi secara langsung, sehingga keberadaan sertifikasi kompetensi menjadi penting untuk meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja. Menurutnya, sertifikat kompetensi menjadi pengakuan resmi atas keterampilan yang dimiliki mahasiswa sesuai standar nasional.

6e31e129 521f 4452 99ac 69afcfb310cc

Sesi diskusi mengemuka berbagai tantangan yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaan uji kompetensi, mulai dari prosedur pendirian LSP, keterbatasan sumber daya manusia sebagai asesor dan instruktur, hingga kebutuhan penyusunan skema uji kompetensi yang menarik dan relevan sehingga dapat meningkatkan ketertarikan mahasiswa maupun user dari luar perguruan tinggi. Dalam kesempatan tersebut, Ika Novita Sari mengonfirmasi pada narasumber terkait peluang kerja sama LSP Pihak 3 dengan asosiasi profesi guna melaksanakan uji kompetensi yang lebih luas, tidak terbatas pada mahasiswa aktif.

Menanggapi hal tersebut, E. Andi Ali Said menegaskan bahwa skema uji kompetensi perlu disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi lulusan. Ia mencontohkan bidang psikologi yang membutuhkan penguatan keterampilan komunikasi dan public speaking sebagai bekal lulusan berprofesi sebagai trainer. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi secara berkala setiap semester dinilai lebih efektif untuk mengantisipasi beban mahasiswa menjelang kelulusan serta memastikan ketersediaan asesor.

Melalui kegiatan ini, para peserta juga menegaskan urgensi pendirian LSP di perguruan tinggi sebagai bagian dari penjaminan mutu lulusan. Keberadaan LSP dinilai strategis untuk menjawab tuntutan dunia kerja, mendukung kebijakan nasional terkait sertifikasi kompetensi, serta memastikan mutu lulusan perguruan tinggi sesuai landasan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta sertifikasi kompetensi menjadi bukti capaian pembelajaran.

Dengan adanya LSP di lingkungan kampus, diharapkan perguruan tinggi mampu memperkuat penjaminan lulusan yang kompeten dan tersertifikasi, menekan biaya sertifikasi bagi mahasiswa, asesmen yang akan lebih relevan dengan bidang studi, serta memperkuat reputasi dan daya saing institusi di tingkat nasional maupun global.