Profil IAI-Tribakti
A.Sejarah dan Perkembangan IAIT Kediri
Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) adalah perubahan nama dari Universitas Islam Tribakti (UIT) Kediri yang dirikan oleh KH. Mahrus Aly Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada tanggal 9 Muharram 1386 H. bertepatan dengan tanggal 30 April 1966 M. dan diresmikan pembukaannya oleh Menteri Agama RI. saat itu yakni Bapak Prof. KH. Syaefuddin Zuhri, pada tanggal 9 Rajab 1386 H. bertepatan dengan tanggal 25 Oktober 1966 M dengan 2 (dua) Fakultas yaitu Syariah dan Tarbiyah dengan Program Sarjana Muda sesuai dengan SK Menteri Agama RI No. 178 Tahun 1970. Selanjutnya menyusul dengan diterimanya Ijin operasional penyelenggaraan sebagaimana tersebut, dilanjutkan dengan menambah 4 (empat) Fakultas yaitu; Hukum, Ekonomi, Pertanian dan Bahasa Inggris pada tahun 1987.
Untuk memperkuat eksistensinya; Sejak tahun 1967 Universitas Islam Tribakti (UIT) ”KH. Mahrus Aly” kemudian membentuk Badan Wakaf Tribakti, tepatnya pada tanggal 4 Juli 1967 dengan dua tujuan pokok:
- Mengembangkan Ilmu Pengetahuan Islam Indonesia
- Memperkuat kelembagaan Universitas Islam Tribakti (UIT) dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Selanjutnya; dengan pertimbangan agar dapat lebih mengembangkan peranannya, maka pada tanggal 29
Maret 1988, Badan Wakaf Tribakti berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Islam Tribakti (YPIT) Kediri dengan tujuan utama menyelenggarakan Pendidikan dan mendirikan usaha-usaha lain untuk kepentingan Yayasan
Sejak tanggal 8 Shofar 1409 H. bertepatan dengan 19 September 1988 UIT berubah nama menjadi Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri berdasarkan surat Kopertais Wil. IV Surabaya Nomor: 123/I/Kop. Wil IV/88 tertanggal 19 September 1988 dengan memastikan diri menuju fokus orientasi dan kajian keislaman berbasis Pondok Pesantren dengan hanya mengelola 3 (tiga) Fakultas Yaitu Fakultas Syariah dengan Program Studi Ahwal Al Syakhsiyah, Fakultas Tarbiyah dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Dakwah dengan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam.
Perubahan nama tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama RI. Nomor: 42 tahun 1988 tentang lembaga Perguruan Tinggi Agama Swasta dan Surat Binbaga Islam di Jakarta, Nomor: E.III/PP.009/AZ/ 3041/88, tertanggal 25 Juli 1988 perihal perubahan nama PTAIS dengan PTAIN, baik pembinaan yang terkait dengan aspek akademik maupun non akademik.
Selanjutnya dalam perkembanganya hingga saat ini Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri memiliki 3 (tiga) Fakultas dengan 6 (enam) Program Studi dan 2 (dua) Program Studi Pascasarjana (S.2)
Kemudian sebagaimana dijelaskan dalam Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hal dijelaskan sebagaimana diatas dalam kaitanya dengan Perguruan Tinggi kemudian diperjelas oleh Peraturan Pemerintah RI nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2012 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan juga Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan.
Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri sebagai salah satu Institusi Pendidikan Tinggi yang juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Selain dari pada itu untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar, pelaksanaan proses pendidikan di lingkungan IAIT Kediri selalu diupayakan untuk ditingkatkan secara terus menerus serta berkelanjutan. Peningkatan tersebut mencakup kegiatan pembinaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian pada masyarakat sekaligus fasilitasi sarana dan prasarana juga media pendidikan serta pembelajaran yang modern. Dengan demikian pada suatu saat tertentu dapat diharapkan tercapainya suatu keseimbangan bobot antara program pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian pada masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan.
Pelaksanaan pendidikan dan perkuliahan di lingkungan IAIT Kediri diupayakan dapat membawa suatu pembaruan, penyempurnaan dan pengembangan yang positif dalam bingkai keunggulan serta kelebihanya. Hal ini berdasarkan pada masalah irama kecepatan belajar mahasiswanya.
Pendidikan Tinggi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang, bahwa IAIT dalam melaksanakan fokus Institusinya setidaknya mengacu pada asas: Kebenaran ilmiah, Penalaran, Kejujuran, Keadilan, Manfaat, Kebajikan, Tanggung jawab, Kebhinnekaan dan Keterjangkauan. Juga fungsi IAIT setidaknya untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dan Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta nilai-nilai akhlakul karimah dan Islam yang rahmatan lil’alamien.
B.Visi IAIT Kediri
Visi IAIT menggambarkan kondisi ideal IAIT yang ingin diwujudkan oleh seluruh sivitas akademika di masa yang akan datang. Rumusan visi IAIT adalah: ”Menjadikan IAIT Kediri Sebagai unggulan dalam bidang kajian keislaman,keindonesiaan, kepesantrenan, dan ilmu pengetahuan dalam perspektif Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”
C.Misi IAIT Kediri
Misi menjelaskan alasan eksistensi IAIT di tengah-tengah masyarakat. Misi tersebut merupakan penjabaran tri dharma perguruan tinggi yang mencerminkan bagaimana IAIT dapat berperan untuk memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan. Rumusan misi IAIT adalah:
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spiritual dan keluhuran akhlak, keluasan ilmu pengetahuan dan kemantapan profesional berpikir dan bersikap kritis, mandiri, peduli terhadap masyarakat dan berwawasan ke depan
- Mengantarkan mahasiswa agar dapat memanfaatkan teknologi untuk mengkaji ilmu pengetahuan
- Mengembangkan ilmu pengetahuan Islam melalui pengkajian dan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat
- Memberi keteladanan dalam kehidupan atas dasar ajaran Islam dan falsafah bangsa Indonesia.
D.Tujuan IAIT Kediri
Rumusan tujuan IAIT sebagaimana tercantum pada Statuta IAIT (terlampir) adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Menghasilkan sarjana muslim yang taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri serta memiliki kompetensi akademik dan professional dalam bidang ilmu agama Islam serta mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
E.Kompetensi Lulusan IAIT Kediri yang diharapkan
Kompetensi yang dapat rumuskan dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
- Beriman, bertaqwa, berakhlak dan berkepribadian mulia mempunyai sikap ilmiah dan profesional
- Memiliki pengetahuan tentang ilmu-ilmu keislaman secara komprehensif dan ilmu-ilmu umum.
- Memilki ketrampilan berbahasa Indonesia, Arab dan Inggris.
- Memiliki ketrampilan dalam berfikir, mengolah informasi, mengelola sumber daya, bekerja sama dengan pihak lain dan memanfaatkan teknologi.