Rakernas LP3H 2026, Pemerintah Sosialisasikan Wajib Halal Oktober 2026

JAKARTA — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) LP3H 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada 2–4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara efektif mulai Oktober 2026.
Rakernas yang dihadiri ratusan pengurus LP3H dari berbagai daerah ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi nasional dalam pendampingan pelaku usaha, khususnya menjelang batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Kebijakan wajib sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah beberapa kali mengalami penundaan. Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam rakernas tersebut dibahas secara komprehensif berbagai strategi pendampingan pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih membutuhkan asistensi intensif dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. LP3H sebagai lembaga pendamping dituntut untuk siap memberikan layanan optimal. Materi rakernas mencakup pembaruan regulasi terkini, prosedur pendampingan yang efektif, digitalisasi sistem pendaftaransertifikasi halal, serta evaluasi capaian sertifikasi halal nasional hingga awal 2026.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dr. Arwan Rifa’i, M.Pd., Ketua Halal Center Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Kehadirannya mencerminkan kontribusi aktif perguruan tinggi dalam mendukung implementasi kebijakan jaminan produk halal.
“Keterlibatan perguruan tinggi sangat penting, baik dalam aspek edukasi, penelitian, maupun pendampingan teknis kepada pelaku usaha di daerah. Kami berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal melalui berbagai program pendampingan,” ujar Arwan Rifa’i di sela-sela kegiatan.







