UIT Lirboyo Kediri Hadir dalam Rapat Pimpinan dan Peningkatan Mutu Leadership Kopertais IV Jatim

0
280
Peningkatan
image_pdfimage_print

SURABAYA – Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri turut serta dalam Rapat Pimpinan dan Peningkatan Mutu Leadership yang diselenggarakan pada 12-13 Februari 2025 oleh Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh 188 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dan berlangsung di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya. UIT Lirboyo Kediri diwakili oleh Dr. H. A. Jauhar Fuad, M.Pd.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, Dr. KH. Hasan Ubaidillah, M.Ag., menyampaikan beberapa kebijakan terbaru terkait pengelolaan PTKIS, antara lain perubahan rekening pencairan sertifikasi dosen yang sebelumnya melalui Bank Mandiri akan dialihkan ke Bank BTN untuk mempermudah proses pencairan. Kemudian adanya regulasi baru tentang wewenang kopertais yang sebelumnya sempat dicabut kini dikembalikan, termasuk dalam rekomendasi pengajuan program studi baru dan alih bentuk PTKIS. Beberapa PTKIS juga membentuk Asosiasi PTKIS untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pendidikan tinggi.

Dalam forum ini, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., selaku Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, menyoroti beberapa isu penting yang perlu disikapi bersama, yakni terkait efisiensi anggaran dan dukungan dana yang mana Kopertais IV Jawa Timur mengalami keterbatasan anggaran, meskipun memiliki kewenangan yang lebih besar. Saat ini, sumber pendanaan utama berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya. Kini UIN Sunan Ampel juga menerapkan kebijakan penghematan anggaran, termasuk larangan kegiatan di hotel dan perjalanan dinas. Semua kegiatan diwajibkan berlangsung di kampus.

Selain itu, isu penataan administrasi perguruan tinggi juga dibahas dimana perguruan tinggi perlu menata administrasi akademik dan keuangan dengan lebih baik agar tidak menimbulkan masalah dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Sertifikasi dosen dan pencairan dana harus dikelola dengan baik, karena jika ada dosen yang tidak disertakan dalam pencairan, maka pembayaran akan tertunda dan dapat menimbulkan masalah administratif. Dalam kebijakan pengajuan dan sertifikasi dosen terdapat beberapa kasus perguruan tinggi yang memberhentikan dosen tetap setelah dinyatakan lulus sertifikasi. Ke depan, PTKIS yang melakukan pemecatan terhadap dosen bersertifikasi tidak akan diperkenankan mengajukan sertifikasi dosen lagi.

Dalam kesempatan ini, Dr. H. A. Jauhar Fuad, M.Pd., menyatakan bahwa UIT Lirboyo Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu akademik dan tata kelola kelembagaan.

“Kami akan memastikan pengelolaan perguruan tinggi berjalan sesuai standar nasional dan internasional, serta mendukung kebijakan Kopertais dalam meningkatkan kualitas PTKIS di Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan PTKIS semakin solid dalam menghadapi tantangan pendidikan tinggi, serta dapat terus berkembang menuju akreditasi unggul dan rekognisi internasional.

Comments are closed.