Tulungagung, 5 Desember 2024 – UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Islam Kontemporer yang bertajuk Murunah Ijtihad NU Min al-Hadharah ila Din al-‘ishrin. Seminar ini diadakan untuk mendiseminasikan artikel karya Dr. H. Asmawi, M.Ag., dan berlangsung di Aula Lantai 6 Gedung Saifuddin Zuhri, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan lagu Indonesia Raya dan Mars UIN Sayyid Ali Rahmatullah. Setelah itu, para peserta mendengarkan sambutan dari Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Dalam sambutannya, Prof. Iffatin menyampaikan harapannya agar seluruh peserta seminar, terutama akademika Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, tidak hanya menjadi pendengar pasif, melainkan dapat berperan aktif memberikan ide dan gagasan terkait tema yang dibahas.
Acara dipandu oleh moderator, Muhammad Nurravi Alamsyah, S.H.I. Materi pertama disampaikan langsung oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag., yang menjelaskan topik Murunah Ijtihad NU Min al-Hadharah ila Din al-‘ishrin. Dalam presentasinya, Dr. Asmawi menyampaikan bahwa fleksibilitas ijtihad yang diperkenalkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) berakar pada dinamika masyarakat. Ia menekankan bahwa Fiqhul Hadharah yang dimotori oleh NU tidak hanya menyikapi kasus lokal, tetapi juga memiliki dimensi internasional, salah satunya melalui R20, yang menunjukkan bahwa metode NU bermuara pada maqosidu syariah baik secara praktis maupun teoritis.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanggapan dari dua pembahas. Pembahas pertama, Dr. H. Abbas Sofwan Matlail Fajar, S.H.I., L.L.M., Direktur Pascasarjana Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, memberikan afirmasi terhadap materi yang disampaikan. Dr. Abbas mengungkapkan tiga poin penting. Pertama, ijtihad NU yang fleksibel tidak bertentangan dengan konsep teori Charles yang menyatakan bahwa keyakinan terbangun dari keraguan. Kedua, pentingnya merawat fikih ekologi (fiqhul bi’ah) sebagai bagian dari maqosidu syariah. Ketiga, bahwa fiqhul hadharah merupakan bagian dari maqosidul ulya wal hakimah.
Pembahas kedua, Ibu Arifah Milati Agustina, M.H.I., menyoroti perbedaan antara humanitarian Islam sebagai bangunan utuh dan universal dengan dasar-dasar fikih, sementara fikih peradaban adalah gerakan pengetahuan dan metodologis untuk memperkenalkan metode manhaji. Ibu Arifah juga menekankan bahwa NU tidak hanya menggunakan metode qouly, tetapi juga manhaji. Ia juga memberikan catatan penting tentang perlunya melibatkan perempuan dalam proses ijtihad dan istimbat di NU, yang sudah diapresiasi karena telah melibatkan perempuan dalam struktur organisasinya.
Setelah sesi pembahasan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya lebih lanjut mengenai materi yang telah dipresentasikan. Sebagai bagian dari acara penutupan, dilakukan pemberian cinderamata dan saling tukar buku antara Dr. Abbas, yang memberikan buku Fikih Ekologi, dan Dr. Asmawi yang memberikan buku Islam Nusantara. Acara diakhiri dengan penutupan yang diucapkan oleh panitia, sekaligus memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah aktif berpartisipasi dalam seminar ini.
Comments are closed.