Tiga Mahasiswa HKI pembicara Tentang Pembaharuan Hukum di Malang

0
270

Tiga mahasiswa Hukum Keluarga Islam atas nama Anis Nur Fathimah, Hasim Mabrur, Muhammad Ibnu Hibban Baihaqi menjadi presenter dalam Paralel Session dalam The 4th International Conference on Engineering, Technology, and Social Sciences (ICONETOS) Konferensi Internasional Teknik, Teknologi dan Ilmu Sosial Ke-4 dengan Tema “PROMOTING GENDER EQUALITY THROUGH EDUCATION AND TECHNOLOGY BASED ON ISLAMIC VALUES TO SUPPORT SDGs” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada 21 November 2024.  Konferensi ini dihadiri oleh Prof. Dr. H. Moh Zainuddin, MA Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Agus Maimun, M. Pd. Ketua LP2M UIN Malang. Nara sumber konferensi adalah

  1. Tri Wahyuni Liswati, M. Pd. (DP3AK, east Java)
  2. Sukesi Rahayu, S. Sn, M. Sn (ISI Surakarta)
  3. Saira Kazmi, P.hD (Quaid -i- Azam University Islamabad Pakistan)
  4. Listia, M. Hum (Pappyruz Yogyakarta)

Dalam parallel session Anis Nur Fathimah dan Hasim Mabrur mengambil tema sejarah kebijakan Aborsi di Indonesia. Artikel ini menjelaskan kronologi kebijakan aborsi mulai dari jaman awal kemerdekaan hingga kebijakan terbaru baik kebijakan ormas keagamaan maupun kebijakan pemerintah. Kebijakan otoritas keagamaan seperti Fatwa MUI, Fatwa LBM NU, Fatwa Lembaga tajih Muhamadiyah, dan Fatwa KUPI. Kebijakan pemerintah mulai KUHP sampai PP No 28 tahun 2024. Artikel ini juga membahas perubahan-perubahan yang terjadi dalam kebijakn tersebut, termasuk kebijakan aborsi sekarang terutama untuk korban perkosaan lebih reponsive gender.

Sementara Muhammad Ibnu Hibban membahas mengenai kewajiban iddah bagi laki-laki pasca perceraian dengan mengkaji dari edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dengan pandangan rasionalis Mahmud Muhammad Thoha. Dalam kajiannya maka, iddah bagi laki-laki itu bisa diterapkan dengan mengacu pada pemikiran Mahmud Muhammad Thoha bahwa hal itu demi keadilan dalam masyarakat, menghargai hak individu serta kasih saying dan kebebasan.

Comments are closed.