Ujian Komprehensif: Mengontrol Mutu Lulusan

Ujian Kitab Kuning, Parktik Amalan An Nahdiyah dan Materi Prodi
Kamis, 5 April 2018 jam 08.00 suasana kampus lebih ramai jika dibandingkan dengan hari-hari biasanya. Pada hari itu ada 151 mahasiswa semester VIII yang siap mengikuti ujian komprehensi, dengan 36 majlis ujian dan 36 dosen penguji. Diawal pelaksanaan ada beberapa kekurangan yang kedepan perlu diperbaiki. Mislanya ada beberapa dosen yang menunggu mahasiswa yang akan diuji, karena sebagaian besar mahasiswa sedang mengikuti ujian dimajelis lain atau mahasiswa kesulitan mencari ruang majlis ujiannya.
Ujian komprehensif adalah ujian lisan yang harus diikuti oleh mahasiswa setelah lulus seluruh mata kuliah, kecuali Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ujian Komprehensif dilaksanakan sebelum ujian skripsi (munaqasah) di hadapan majelis sidang. Ujian dimaksud untuk mengevaluasi penguasaan mahasiswa terhadap keilmuan keislaman, kepesantrenan dan program studi masing-masing. Materi ujian meliputi: membaca kitab, hafalan surat pilihan, hafalan surat pendek, dan praktik amalan An Nahdiyah, mata kuliah pokok program studi. Ujian komprehensif diselenggarakan agar ada standar keilmuan yang dikuasai oleh mahasiswa sebelum melanjutkan ke tahap ujian skripsi (munaqasah). Sehingga mahasiswa yang lulus dari IAI Tribakti memiliki kemampuan yang sama dalam bidang yang di persayaratkan.
Adapun Ketentuan dan Teknis Pelaksanaan Ujian Komprehensif:
- Ujian komprehensif merupakan ujian tertutup sehingga tidak dapat diikuti oleh mahasiswa lain;
- Nilai ujian komprehensif merupakan salah satu komponen penilaian ujian munaqasah;
- Dewan sidang ujian komprehensif terdiri dari dua orang dosen penguji materi komprehensif, yang diangkat oleh Rektor;
- Syarat sebagai penguji, serendah-rendahnya memiliki jabatan fungsional asisten ahli sesuai bidangnya;
- Dalam ujian komprehensif dewan penguji memita mahasiswa membaca kitab, hafalan surat pilihan, hafalan surat pendek, dan praktik amalan An Nahdiyah;
- Dalam ujian komprehensif dewan penguji mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa seputar materi dalam mata kuliah inti program studi;
- Selama ujian komprehensif berlangsung mahasiswa tidak diperkenankan membuka buku atau referensi;
- Waktu ujian komprehensif 20 menit/mahasiswa;
- Mahasiswa yang mengulang ujian komprehensif pada semester yang sama tidak perlu menyerahkan syarat baru, dan bagi yang mengulang pada semester selanjutnya diwajibkan menyerahkan syarat baru sesuai ketentuan;
- Ujian dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia pada setiap hari Kamis pagi;
- Pada setiap minggu peserta ujian dilaksanakan minimal 20 mahasiswa dan maksimal 40 mahasiswa.
Tata Tertib Ujian Komprehensif:
- Peserta ujian komprehensif hadir 30 menit sebelum ujian dimulai dengan melaporkan diri ke panitia ujian;
- Untuk menjaga ketenangan selama ujian komprehensif berlangsung, handphone harus disilence;
- Dewan sidang ujian komprehensif wajib berpakaian rapi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pria wajib memakai kemeja berdasi;
- Wanita berpakaian muslimah;
- Peserta komprehensif berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa
-
- Atas : Baju lengan panjang, polos, terang dan berdasi;
- Bawah : Celana panjang halus gelap dan sepatu formal;
- Memakai jas almamater.
Mahasiswi
- Pakaian muslimah sopan dan rapi warna polos (bawah rok);
- Memakai jas almamater.
Perlengkapan
- Berita acara ujian komprehensif yang dilampiri dengan lembar penilaian, daftar hadir dewan penguji dan peserta ujian komprehensif;
- Perlengkapan pendukung (jam, papan tulis, spidol dan perlengkapan lainnya)
Dewan Penguji
Dewan penguji terdiri dari tiga orang Dosen, Masing-masing dosen memiliki tanggungjawab berdasarkan tugas yang telah ditetapkan,
Penguji 1 menguji materi Kitab Kuning dan Hafalan Surat Pilihan,
Penguji 2 menguji materi Hafalan Surat Pendek dan Parktik Amalan An Nahdiyah,
Penguji 3 menguji materi Program Studi.
Kewenangan Dewan Penguji
- Materi ujian diuraikan secara rinci dalam bab II
- Dewan penguji mengajukan pertanyaan tentang materi yang ada dalam mata kuliah inti program studi mulai dari pengetahuan dasar hingga pengetahuan lanjutan;
- Dewan penguji juga dapat mengajukan pertanyaan yang relevan walaupun di luar konteks program studi selama masih dalam kompetensi keilmuan;
- Ujian dilaksanakan dalam bentuk tanya jawab dan curah gagasan atau pengembangan keilmuan;
- Penguji memberi penilaian berdasarkan kemampuan mahasiswa dalam menjawab dan merespon pertanyaan dan perintah dari dewan penguji;
Materi Ujian Komprehensif
Membaca Kitab
- Membaca kitab fathul qorib
- Menerjemahkan
- Menjelaskan isi dari bacaan
Hafalan Surat Pilihan
- Surat Yasin
- Surat Ar Rahman
- Surat As-Sajdah
- Surat Ad-Dukhan
- Surat Al-Waqiah
- Surat Al Mulk
- Surat Al Insan
Hafalan Surat Pendek
- Surat Al Ghasyiyah
- Surat Al Fajr
- Surat Al Balad
- Surat Asy Syams
- Surat Al Lail
- Surat Adh Dhuhaa
- Surat Al Insyirah
- Surat at Tin
- Surat Al Alaq
- Surat Al Qadar
- Surat Al Bayyinah
- Surat Az Zalzalah
- Surat Al “adiyat
- Surat Al Qari’ah
- Surat At Takastur
- Surat Al ‘Ashr
- Surat Al Humazah
- Surat Al Fil
- Surat Quraisy
- Surat Al Ma’un
- Surat Al Kafirun
- Surat An Nashr
- Surat Al Lahab
- Surat Al Ikhlas
- Surat Al Falaq
- Surat An-Nas
Praktik Amalan An Nahdiyah
- Membaca Tahlil
- Membaca Qunut
- Bacaan Zikir/wirid Ba’da Shalat
Materi Program Studi (ditentukan oleh program studi masing-masing)
- Program Studi Pendidikan Agama Islam
- Program Studi Guru Madrasah Ibtidaiyah
- Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Program Studi Psikologi Islam
- Program Studi Perbankan Syariah
- Program Studi Ahwalus Syakhsiyah
Hasil Ujian Komprehensif
- Mahasiswa dinyatakan lulus ujian komprehensif jika mendapat nilai minimal 2.25 (C);
- Mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya dengan mengulang ujian komprehensif;
- Mahasiswa yang mendapat nilai 1.00 (D) ke bawah dinyatakan tidak lulus dan diwajibkan untuk mengulang ujian komprehensif, serta menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelaksnaan ujian komprehensif damat mengukur capaian pembelajaran baik capaian di tingkat institute, fakultas, program studi atau capaian yang bersifat khusus sebagai identitas perguruan tinggi. Dengan demikian pelaksanaan ujian komprehensif akan terus ditata dan disosialisasikan kepada semua civitas akademik yang ada berada di lingkungan Intsitut Agama Islam Tribakti Kediri.








